Darurat Sampah, Pemda KBB Buang Sampah ke Zona Satu & Dua TPPAS Sarimukti

Photo of author

PERAKNEW.com – Pasca diterapkannya status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Lahan di Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Sementara Sarimukti Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB), Provinsi Jawa Barat terhitung tanggal 12 sampai dengan 25 September 2023, ternyata telah menimbulkan permasalahan baru, yakni terjadinya darurat sampah di Kawasan Bandung Raya akibat terbatasnya ritase pembuangan sampah ke TPPAS tersebut.

Dalam Rapat Evaluasi Penanganan Bencana Kebakaran Lahan yang diselenggarakan di Aula Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Jawa Barat, Sabtu (23/9) sore, disepakati bahwa seluruh sampah yang masih tersisa untuk segera ditarik sepenuhnya ke TPPAS Sarimukti, “Agar tidak menimbulkan permasalahan baru dan tidak mengganggu kesehatan masyarakat akibat sampah yang membusuk, mulai hari ini telah disepakati bahwa seluruh sampah agar segera ditarik menuju TPPAS Sarimukti,” Kata Pj. Bupati KBB, Arsan Latif.

Pada rapat tersebut, telah disetujui bahwa seluruh sampah yang tertumpuk dapat dibuang ke zona satu dan dua TPPAS Sarimukti dengan tehnik dan strategi yang telah disepakati pula.

Baca Juga : Arsan Latif Dilantik Sebagai Pj Bupati KBB

Arsan berharap kesepakatan ini dapat membuahkan hasil nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Karena berdasarkan laporan yang diterimanya, tumpukan sampah di Bandung Raya telah membusuk dan menimbulkan bau tak sedap hingga muncul belatung yang dapat mengganggu masyarakat disekitarnya, “Saya mohon do’a dan dukungannya dari seluruh masyarakat yang ada di Kawasan Bandung Raya agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan secepatnya, mengingat permasalahan sampah merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat,” ungkapnya. (Rushendi)

source