Bebas dari Lapas Subang, Hendra dan Galang Semakin Mantap Bongkar Habis Kasus Mafia Tanah dan BPNT Desa Sukamandijaya

Photo of author

PERAKNEW.com – Akhirnya Hendra Sunjaya alias Enjoy dan Galang Novian Jalu alias Gaston Wartawan Media Peduli Rakyat (Perak) Bebas dan menghirup udara segar pada Hari Rabu (01/03/23) lalu setelah sebelumnya menjalani hukuman vonis hakim dalam perkara dugaan pengeroyokan selama 5 Bulan di Lembaga Pemasyarakatan Subang.

Kebebasan Hendra dan Galang dijemput langsung oleh Ketua Umum FMP Jabar yang juga Pemimpin Redaksi Media Perak, Asep Sumarna Toha Alias Abah Betmen bersama sejumlah anggota dan keluarga Hendra dan Galang.

Suasana haru campur bahagia terpancar dari raut wajah Hendra dan Galang saat dijemput Abah Betmen yang juga merupakan Kakak Kandung Hendra Sunjaya tersebut, “Alhamdulillah kami ucapkan terimakasih kepada seluruh rekan FMP Jabar dan Media Perak atas doa dan dukungannya selama proses hukum perkara kami ini berlangsung hingga kami bisa kembali bebas menghirup udara segar saat ini,” ungkapnya.

Baca Juga : Peringatan Isra Mi’raj dan Sambut Ramadhan di Ponpes Roudlotul Jannah

Atas perkara hukum yang dialaminya tersebut tidak menyurutkan semangatnya sebagai aktivis pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya di Kabupaten Subang umumnya di kabupaten lainnya. Namun Hendra dan Galang menyatakan, “Peradilan perkara ini tidak melemahkan semangat kami, namun malah jadi lebih menambah semangat kami sebagai aktivis untuk fokus bergerak melakukan kontrol dan investigasi perkara-perkara korupsi di Kabupaten Subang dan sekitarnya, terutama Kasus Mafia Tanah Patimban dan Dugaan Korupsi BPNT juga korupsi lainnya di Desa Sukamandijaya, Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang,” ujarnya tegas.

Hendra dan Galang pula mengungkapkan, bahwa meski terungkap dan terbukti dalam proses persidangan mereka tidak melakukan apa yang dituduhkan JPU. Namun sebagai warga negara yang baik mereka tetap mengikuti keputusan yang sudah diambil oleh majelis hakim pengadilan Negeri Subang.

Dalam kesempatan itu, di sela penjemputan kebebasan Hendra dan Galang di Lapas Subang, Abah Betmen mengatakan, “Kalau belum dipidanakan belum bisa dibilang sebagai pejuang atau aktivis anti korupsi, inilah tantangannya jadi aktivis anti korupsi, kalau tidak dipenjara ya kuburan,” ujarnya.

Baca Juga : DPRD Lubuklinggau Gelar Rapat Paripurna Bahas Usulan Pemkot

Seperti pernyataan Abah Betmen pada saat Sidang Keputusan vonis Hendra dan Galang, “Saya menegaskan sebagai Ketua Umum FMP Jabar dan Pemimpin Redaksi Media Perak akan melaporkan putusan hakim ini ke Komisi Yudisial, karena ada dugaan tidak netral dalam proses peradilan perkara ini. Untuk itu, kami juga akan menuntut balik kepada seseorang yang telah melaporkan Hendra dan Galang, terutama atas nama Ari Kupeng yang tidak ada di TKP, tapi ditersangkakan dan diDPO-kan, ini sudah mencemarkan nama baiknya,” tegasnya. (Dijah)


source