Atas Aduan DPK Apdesi Karangpawitan, Polres Garut Panggil Wartawan

Photo of author

PERAKNEW.com – (S) Salah seorang Jurnalis dari media cetak dan online RSI (Rakyat Simpati Indonesia) dan merupakan Kabiro wilayah Kabupaten Garut dapat panggilan undangan dari unit 1 Tipidter Satreskrim Polres Garut.

Surat undangan untuk Sodari (S) bernomor B/21/1/2023 RESKRIM dengan Rujukan
a. Undang-undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
b. Laporan informasi : LI/39/Xl/2022/JBR/RES GRT, Tanggal 10 November 2022.
c. Surat perintah penyelidikan Nomor : Sp.Lidik/522/Xl/2022/Reskrim, Tanggal 10 November 2022.

Isi surat permintaan keterangan/klarifikasi tersebut Sodari (S) yang merupakan wartawan dari media RSI kabiro Garut telah mencemarkan nama baik DPK Apdesi Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut atas pemberitaan-pemberitaan yang di muat oleh redaksi media online RSI. Selasa (10/01/2023).

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 Pasal 3 ayat (1) yang berbunyi Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial, dan Pasal 4 Ayat (1,2,3) wartawan/jurnalis (pers) yang berbunyi :
1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Baca Juga : Bau Busuk Raperda Ekosistem dan Investasi Terkuak, Ketua DPRD Subang Dilaporkan Dugaan Terima Suap dari BUMD

Melihat, membaca dari UUD pers, sudah jelas seorang wartawan mempunyai hak untuk mencari, memperoleh dan menyebarkan atau mempublikasikan berita yang sudah di muat oleh redaksinya.

Menilik dari isi surat undangan perihal permintaan keterangan/klarifikasi kepada Sodari (S) yang diduga telah melanggar UUD ITE, Sodari (S) saat di wawancara setelah keluar dari ruang pemeriksaan merasa hidup seorang wartawan yang sudah di jamin kemerdekaannya merasa di kekang atas pelaporan ketua DPK Apdesi Kecamatan Karangpawitan atas pemberitaan-pemberitaan yang talah di muat.

Lebih lanjut (S) menerangkan menurutnya pelaporan yang dilakukan oleh DPK Apdesi ini bisa dikatakan salah kaprah karena seorang wartawan tidak bisa dilaporkan langsung ke pihak kepolisian sebelum menerima pelimpahan dari dewan pers, namun karena saya merasa warga indonesia yang harus taat kepada hukum maka saya menghadiri atas undangan tersebut.

(S) pun mengucapkan “terima kasih kepada rekan rekan jurnalis yang telah mendamping dan mensupport saat saya dapat undangan dari Kepolisian,” ujarnya.

Baca Juga : Kuasa Hukum Boby Bantah Kliennya Menyuap Ketua DPRD Terkait Perda Ekosistem Investasi, Tapi Akui Ada 3 Amplop Isinya 1 Juta untuk makan Bareng

Menurut H. Agus Dinar yang merupakan salah seorang tim Advokat PWI Jabar saat di hubungi lewat telpon seluler mengatakan, “apapun masalah yang menyangkut hasil karya jurnais/wartawan harus di selesaikan lewat Dewan Pers, adapun pelapor mengajukan LP ke Pihak kepolisan, tetap pihak kepolisaan harus menyarankan dan melimpahkan ke dewan pers, karena semua hasil karya jurnalis yang sudah berbadan hukum harus di tanggani terlebih dahulu oleh dewan pers, dan apabila ada yang merasa di rugikan oleh pemberitaan yang telah dimuat oleh wartawan, redaksi/pimpinan redaksi, yang bertanggung jawab, yang sebelumnya harus melaksanakan hak jawab,” Pungkasnya.


source