BPN Subang Tanggapi Sengketa Lahan Warga Terdampak Bendungan Sadawarna

Photo of author

PERAKNEW.com – Sengketa lahan warga terdampak Pembangunan Bendungan Sadawarna di Blok Cirahong Desa Sadawarna, Kecamatan Cibogo Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat dengan pihak PT Bhakti Satria Nusapersada (BSN) terhitung hampir sejak satu tahun lalu, hingga saat ini belum kunjung selesai, walau kasusnya sudah ditangani oleh pihak Pemerintah Desa, Muspika setempat bahkan hingga DPRD Subang.

Faktanya, rapat musyawarah sengketa lahan tersebut masih dilakukan antara sejumlah Warga Terdampak Pembangunan Bendungan Sadawarna ini dengan PT BSN yang difasilitasi oleh pihak Pemdes Sadawarna dan Muspika Cibogo bersama pihak Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional atau ATR BPN Subang di Kantor Desa Sadawarna, pada Rabu 1 November 2023.

Hadir dalam rapat musyawarah tersebut, Kades Sadawarna Juhedi Rudiawan, Camat Cibogo Sri Novia, S.I.P., Bidang PPS atau Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa pada ATR BPN Subang, Hilman dan Ade, Kuasa Hukum PT BSN, Arya Koswara dan sejumlah Warga Terdampak Pembangunan Bendungan Sadawarna tersebut.

Tak pernah ketinggalan, selalu hadir pula Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli Jawa Barat atau (FMP Jabar), Abah Betmen yang hadir sebagai Kuasa Pendamping dari sejumlah warga yang bersengketa dengan PT BSN itu.

Baca Juga : Geger! Penemuan Mayat Bayi Membusuk di Sungai Ciasem Dangdeur

Sementara dalam rapat itu, pihak Pemdes Sadawarna dan sejumlah Warga Terdampak Pembangunan Bendungan Sadawarna ini mengajukan kepada pihak ATR/BPN agar dilakukannya pengukuran ulang pada lahan sengketa tersebut. Namun, pengajuan itu ditolak oleh Kasi PPS ATR/BPN Subang, Hilman dengan alasan bahwa, permohonan ukur ulang tersebut harus diajukan oleh pihak PT BSN.

Alhasil, rapat yang kesekian kalinya dilakukan ini kembali tidak membuahkan hasil solusi yang jelas.

Seperti diketahui pada pemberitaan Perak sebelumnya, rapat serupa dilakukan di Kantor DPRD Subang dengan judul Rapat Dengar Pendapat yang digelar oleh Komisi 1 DPRD Subang pada Rabu, 30 Agustus 2023 yang hasilnya bahwa rapat waktu itu tidak bisa dilanjutkan, lantaran pihak perusahaan PT BSN hanya bisa menunjukkan Sertifikat Hak Guna Bangunan atau HGBnya saja dan tidak dapat menunjukan surat-surat legalitas lainnya sebagai dasar diterbitkannya sertifikat HGB tersebut, diantaranya Izin Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah, Izin Lokasi, Jenis Usaha serta Perizinan lainnya.

Ditegaskan Wakil Ketua 1 DPRD Subang, Hj Elita Budiati didampingi Ketua Komisi 1 DPRD Subang, H Bangbang Irmayana, agar pihak perusahaan PT BSN menyerahkan legalitasnya itu dengan lengkap, karena lahan yang dikuasai PT BSN ini tidak main-main luasnya, yakni seluas 180 Hektar.

Baca Juga : Usai Pesta Miras Oplosan, 9 Warga Subang Meninggal Dunia

Adapun legalitas yang diminta DPRD kepada PT BSN ini adalah Izin Lokasi, Aspek Pertimbangan Pertanahan, Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). (Jajat)

source