PERAKNEW.com – Soal Kasus Mafia Tanah Patimban, Kepala Kantor (Kakan) Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Subang, Andi Kadandio Alepuddin A.Ptnh.,M.Si., bersama Bupati Subang, H Ruhimat beserta para kepala dinas terkait melakukan Monitoring dan evaluasi (Monev) program Tanah Obyek Reforma Agraria (Tora) tahun 2021 di Cirewang Desa Pangarengan, Kecamatan Legonkulon, dan Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, pada Selasa 30 Mei 2023.
Ironisnya, Kakan ATR BPN Subang dan Bupati Subang sebagai Ketua Panitia Pertimbangan Landreform (PPL)nya sempat kebingungan untuk melakukan kroscek ke lokasi, meskipun Kasi Penataan dan Pemberdayaan ATR/BPN Subang, Hengky Sipayung selaku Ketua Tim Program Tora 2021 pada Internal BPN ikut dalam rombongan itu juga tidak menguasai titik lokasinya.
Sehingga harus dituntun oleh Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli Jawa Barat (FMP Jabar), Abah Betmen untuk bisa tiba di lokasi titik koordinat obyek Tora tersebut, yang faktanya adalah hamparan laut atau Teluk Cidaon Pantai Cirewang alias bukan tanah timbul.
Atas kejadian aneh itu, diindikasikan bahwa mereka tidak pernah melakukan pengukuran pada obyek program Tora 2021 yang saat ini sudah muncul sertifikat yang diterbitkan oleh pihaknya sendiri.
Terpantau jelas oleh camera Perak, rombongan Monev tersebut konvoi dengan menaiki perahu milik nelayan yang dikhawal langsung oleh Kapolres Subang, AKBP Sumarni beserta Kapolsek Pusakanagara, Kompol Jusdijachlan dan juga Danramil Pusakanagara, Kapten Arm Saprudin dan para anggotanya.
Di lokasi Laut yang diduga disertifikatkatkan itu, saat diwawancarai Perak, Kakan ATR BPN Subang, Andi Kadandio Alepuddin berdalih, bahwa setiap kegiatan pemerintahan ataupun swasta pasti ada Monev agar keberhasilannya terukur dan rekan-rekan Pers tidak bisa menyimpulkan atau menduga-duga saja, melainkan harus bay data.
Baca Juga : Pengumuman Hasil Monev TORA 2021 Diulur-Ulur, Ada Apa Dengan Kakan BPN Subang?
Namun ketika ditanya lokasi obyek titik koordinat program Tora 2021 yang dikrosceknya itu berbentuk apa, dia tidak bisa mengelaknya dan menjawab dengan jelas, bahwa obyek itu adalah Teluk.
Tentunya seperti kita ketahui, bahwa Teluk ialah Pantai yang menjorok ke daratan dan dibatasi oleh daratan pada ketiga sisinya dan banyak dimanfaatkan sebagai pelabuhan.
Bupati Subang, Kang Jimat sapaan akrabnya kepada Perak mengungkapkan, bahwa pada kesempatan itu dengan Kapolres Subang hanya ikut meninjau lokasi saja, adapun dari survei ini pihaknya ingin mengetahui kebenaran mengenai surat-suratnya, minimal jadi tahu obyek lahan yang disertifikatkatkan melalui program Tora 2021 tersebut.
Kang Jimat menegaskan, yang berhak mengajukan sertifikat obyek lahan melalui Tora tersebut adalah harus masyarakat adat di wilayah setempat.
Lebih ironisnya lagi, Kakan ATR/BPN Subang dan Bupati Subang dalam Monev ke lokasi obyek Tora tersebut, Ketua Umum FMP Jabar Abah Betmen tidak diundang atau diberitahu, padahal FMP Jabar yang menggagas dan meminta Bupati Subang dengan ATR/BPN untuk melakukan kroscek ke lokasi obyek laut yang diduga disertifikatkatkan melalui program Tora ini.
Demikian dipaparkan Abah Betmen kepada Perak dan menegaskan agar Kakan ATR/BPN Subang jangan terkesan menutup-nutupi informasi kinerja instansinya dalam pelaksanaan program Tora tersebut, kalau tidak ada masalah buka saja.
Seperti diberitakan Perak sebelumnya, FMP Jabar Audiensi dengan Bupati Subang, Ruhimat di Ruang Meja Segi Tiga Rumah Dinas Bupati Subang, pada Senin, 13 Maret 2023 lalu.
Dalam audiensi ini, Bupati Subang selaku Tim PPL Program Tora 2021 mengatakan, bahwa dirinya merasa dibohongi oleh Tim ATR/BPN Subang, jika terbukti obyek yang disertifikatkatkan melalui program Tora itu adalah Laut.
Baca Juga : Kasus Mafia Tanah Patimban Jadi Skala Prioritas Kejagung
Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum FMP Jabar mengajak Bupati Subang beserta Kakan ATR BPN Subang bersama FMP Jabar melakukan kroscek langsung ke lokasi objek yang diduga laut tersebut.
Saat itu juga Bupati Subang langsung memerintahkan Kepala Bagian Pemerintahan (Kabagpem) Subang, Wawan untuk secepatnya memanggil Kepala Kantor ATR/BPN Subang dan mengajak untuk melakukan kroscek ke lokasi objek laut dimaksud.
Perlu diketahui pada Hari Selasa tanggal 1 Oktober tahun 2019 silam, warga nelayan di Cirewang mengeluh, bahwa lokasi Laut yang dikroscek oleh Kakan Subang dan Bupati Subang sesuai titik koordinat program Tora 2021 tersebut, direklamasi menggunakan alat berat oleh pengusaha luar, “Laut Cirewang mau dijadikan daratan, sudah dibentuk kotak-kotak seperti kolam ikan, mengakibatkan para nelayan tidak bisa menjaring ikan di situ, sebab lautnya telah menjadi dangkal. Mau ke tengah laut tentunya perahu kami kecil, bisa hancur tertabrak ombak,” ungkapnya mengeluh.
Pada hari yang sama Pengurus Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Desa Pangarengan bernama Suta yang akrab disapa Mama Suta berdalih, “Kegiatan reklamasi di Cirewang ini sudah berjalan, saya hanya perantara. Saya heran, kok jadi begini, padahal yang menimbulkan adanya pengerukan pembuatan kolam-kolam di laut Cirewang itu, orang Cirewangnya, yaitu Amad Jajuli yang menjual garapanya kepada pengusaha, kenapa dipermasalahkan oleh orang Cirewang juga,” ujarnya.
Menyikapi berbagai persoalan dugaan manipulasi data program Tora tahun 2021 ini, pasalnya berpotensi merugikan negara mencapai 1 Triliun rupiah lebih yang diduga melibatkan Oknum Pejabat ATR/BPN Subang, oknum Kades Patimban dan Mafia Tanah yaitu Oknum Pejabat, Pengusaha dan Ketua Ormas/LSM.
Berdasarkan data-data yang berhasil dihimpun Perak, bahwa sebanyak 500 bidang atau seluas 900 hektar lebih, bahkan 60 bidang diantaranya atau seluas 1.029.346 (Satu juta dua puluh sembilan ribu tiga ratus empat puluh enam) Meter persegi obyeknya adalah Laut atau Teluk yang berlokasi diperbatasan antara Desa Pangarengan Kecamatan Legonkulon dengan Desa Patimban dan diduga sebagian besar penerima manfaat adalah fiktif atau hanya diatasnamakan saja atau dipinjam KTPnya saja, namun pemiliknya adalah diduga para Oknum Mafia Tanah tersebut, bahkan banyak penerima manfaat, diantaranya adalah bukan masyarakat adat setempat atau bertempat tinggal diluar wilayah program tersebut.
Baca Juga : Bupati Subang Bantah 200 Bidang Program TORA Kena Abrasi
Nyatanya, dari hasil konfirmasi Perak kepada Kejari Subang, pada Jum’at (20/05/22) lalu, Kasi Pidsus Kejari Subang, Aep Saepudin, S.H., kepada Perak di kantornya menyatakan, “Perkara Mafia Tanah ini sudah naik tahap penyidikan, selanjutnya tinggal ekspos, nanti kami kabari lagi kalau mau ekspos dan ada tambahan temuan fakta baru juga nih dalam perkara mafia tanah ini yang akan kami tindaklanjuti juga,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Perak dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) diduga hasil dari bermain SKD, ada temuan rekening gendut senilai Rp72 Miliar di rekening Oknum Kades Patimban.
Namun, seiring berjalannya waktu, penanganan kasus Mafia Tanah Patimban disulap oleh Kejari Subang menjadi kasus remeh temeh yakni kasus sewa lahan bengkok Desa Patimban dan akhirnya Tim Satgas Pemburu Mafia Tanah FMP Jabar pada Selasa (14/3/2023) lalu melaporkan mantan Kepala Kejari Subang, I Wayan Sumertayasa, S.H., dan Kasi Pidsusnya, Aep Saepulloh, S.H., ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI), Komisi Kejaksaan RI dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) RI di Jakarta.
Laporan FMP Jabar tersebut ditindaklanjuti oleh Menkopolhum dengan memerintahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk menindaklanjuti laporan FMP Jabar itu, hal ini tersirat dalam surat Menkopulhukam yang ditujukan kepada Kepala Kejati Jawa Barat tertanggal 4 Mei 2023, karena subtansi laporan FMP Jabar ini merupakan permasalahan profesional Jaksa dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di Kejari Subang, yang merupakan daerah hukum Kejati Jawa Barat.
Tak sampai disitu saja, Tim Pemburu Mafia Tanah Patimban FMP Jabar juga sudah mengajukan Permohonan Audiensi kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi, untuk membahas adanya dugaan Pengkhianatan atas Program Presiden RI yakni program Tanah Obyek Reforma Agraria (Tora) Tahun Anggaran 2021 di Desa Patimban ini.
Pengkhianatan dan bahkan perampokan ini diduga dilakukan oleh para Oknum Pejabat ATR/BPN Subang periode 2020-2021 bersama-sama dengan Mafia Tanah, yang secara tegas dan berani terang-terangan dengan menerbitkan sertifikat hak milik melalui program Tora Tahun Anggaran 2021 tersebut.
Baca Juga : Wartawan Perak Resmi Laporkan Pelaku Persekusi
Selain dengan Presiden RI, FMP Jabar juga telah mengajukan permohonan audensi ke Menkopulhukam dan Kejagung RI. (Hendra/Galang)
source