Dikuasai Mafia Tanah, Bupati, Kakan ATR/BPN, Kapolres Subang Cek Objek Laut Bersertifikat

Photo of author

PERAKNEW.com – Soal Kasus Mafia Tanah, Kepala Kantor (Kakan) Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Kabupaten Subang Andi Kadandio Alepuddin, A.Ptnh.,M.Si., bersama Bupati Subang Haji Ruhimat beserta para kepala dinas terkait melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) program Tanah Obyek Reforma Agraria (Tora) tahun 2021 di Cirewang Desa Pangarengan Kecamatan Legonkulon dan Desa Patimban Kecamatan Pusakanagara Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat, pada Selasa 30 Mei 2023.

Ironisnya, Kakan ATR BPN Subang dan Bupati Subang sebagai Ketua Panitia Pertimbangan Landreform (PPL)nya sempat kebingungan untuk melakukan kroscek ke lokasi, meskipun Kasi Penataan dan Pemberdayaan ATR BPN Subang Hengky Sipayung selaku Ketua Tim Program Tora 2021 pada Internal BPN ikut dalam rombongan itu, juga tidak menguasai titik lokasinya.

Sehingga harus dituntun oleh Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli Jawa Barat (FMP Jabar) Abah Betmen untuk bisa tiba di lokasi titik koordinat obyek Tora tersebut, yang faktanya adalah hamparan laut atau Teluk Cidaon Pantai Cirewang alias bukan tanah timbul.

Atas kejadian aneh itu, diindikasikan bahwa mereka tidak pernah melakukan pengukuran pada obyek program Tora 2021 yang saat ini sudah muncul sertifikat yang diterbitkan oleh pihaknya sendiri.

Terpantau jelas oleh camera Perak TV, rombongan Monev tersebut konvoi dengan menaiki perahu milik nelayan yang dikhawal langsung oleh Kapolres Subang AKBP Sumarni beserta Kapolsek Pusakanagara Kompol Jusdijachlan juga Danramil Pusakanagara Kapten Arm Saprudin dan para anggotanya.

 

Dikuasai Mafia Tanah, Bupati, Kakan ATR/BPN, Kapolres Subang Cek Objek Laut Bersertifikat1

Di lokasi Laut yang diduga disertifikatkan itu, Kakan ATR BPN Subang Andi Kadandio Alepuddin saat diwawancarai Perak TV berdalih, bahwa setiap kegiatan pemerintahan ataupun swasta pasti ada Monev agar keberhasilannya terukur dan rekan-rekan Pers tidak bisa menyimpulkan atau menduga-duga saja, melainkan harus bay data.

Namun ketika ditanya lokasi obyek titik koordinat program Tora 2021 yang dikrosceknya itu berbentuk apa, dia menjawab dengan tidak bisa mengelaknya dan membenarkan bahwa obyek yang Monevnya itu adalah Teluk atau sama saja dengan Pantai yang menjorok ke daratan dan dibatasi oleh daratan pada ketiga sisinya dan banyak dimanfaatkan sebagai pelabuhan.

Baca Juga : Kades Patimban & Bendaharanya Sudah Dipenjara, Terduga Pelaku Lainnya Masih Berkeliaran Bebas

Bupati Subang Kang Jimat sapaan akrabnya kepada Perak TV mengungkapkan, bahwa pada kesempatan itu dengan Kapolres Subang hanya ikut meninjau lokasi saja, adapun dari survei ini pihaknya ingin mengetahui kebenaran mengenai surat-suratnya, minimal jadi tau obyek lahan yang disertifikatkatkan melalui program Tora 2021 tersebut.

Kang Jimat menegaskan, yang berhak mengajukan sertifikat obyek lahan melalui Tora ini adalah harus masyarakat adat di wilayah setempat.

Lebih ironisnya lagi, Ketua Umum FMP Jabar Abah Betmen tidak diundang atau diberitahu oleh Bupati Subang dan Kakan ATR BPN Subang dalam Monev tersebut, padahal yang menggagas dan mengajak Bupati Subang untuk bersama-sama dengan ATR BPN melakukan kroscek ke lokasi obyek laut bersertifikat itu adalah Ketua Umum FMP Jabar.

Demikian dipaparkan Abah Betmen kepada Perak TV dan menegaskan agar Kakan ATR BPN Subang jangan terkesan menutup tutupi informasi kinerja instansinya dalam pelaksanaan program Tora tersebut, kalau tidak ada masalah buka saja.

Seperti diberitakan Perak sebelumnya, FMP Jabar Audiensi dengan Bupati Subang Haji Ruhimat di Ruang Meja Segi Tiga Rumah Dinas Bupati Subang, pada Senin, 13 Maret 2023 lalu.

Dalam audiensi ini, Ketua Umum FMP Jabar mengajak Bupati Subang beserta Kakan ATR BPN Subang bersama FMP Jabar melakukan kroscek ke lokasi objek laut bersertifikat tersebut.

Atas tantangan dari Ketua Umum FMP Jabar tersebut, Bupati Subang langsung memerintahkan Kepala Bagian Pemerintahan (Kabagpem) Subang, Wawan untuk secepatnya memanggil Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kakan ATR/BPN) Subang untuk melakukan Monev sebagaimana telah dilaksanakan ini.

Baca Juga : Negara Dirampok 1 Triliun, Satgas Pemburu Mafia Tanah Patimban Ajak Presiden Audiensi

Sementara Bupati Subang selaku Tim PPL Program Tora 2021 mengatakan, jika terbukti obyek yang disertifikatkatkan melalui program Tora itu adalah Laut, maka artinya Bupati Subang telah dibohongi oleh Tim ATR BPN Subang.

Perlu diketahui pada Hari Selasa tanggal 1 Oktober tahun 2019 lalu, warga nelayan di Cirewang mengeluh, bahwa lokasi Laut yang telah dikroscek oleh Kakan Subang dan Bupati Subang sesuai titik koordinat program Tora 2021 tersebut direklamasi menggunakan alat berat oleh pengusaha luar, “Laut Cirewang mau dijadikan daratan, sudah dibentuk kotak-kotak seperti kolam ikan, mengakibatkan para nelayan tidak bisa menjaring ikan di situ, sebab lautnya telah menjadi dangkal. Mau ke tengah laut tentunya perahu kami kecil, bisa hancur tertabrak ombak,” ungkapnya mengeluh.

Dikuasai Mafia Tanah, Bupati, Kakan ATR/BPN, Kapolres Subang Cek Objek Laut Bersertifikat2

Pada hari yang sama Pengurus Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Desa Pangarengan bernama Suta yang akrab disapa Mama Suta berdalih, “Kegiatan reklamasi di Cirewang ini sudah berjalan, saya hanya perantara. Saya heran, kok jadi begini, padahal yang menimbulkan adanya pengerukan pembuatan kolam-kolam di laut Cirewang itu, orang Cirewangnya, yaitu Amad Jajuli yang menjual garapannya kepada pengusaha, kenapa dipermasalahkan oleh orang Cirewang juga,” ujarnya.

Menyikapi berbagai persoalan dugaan manipulasi data program Tora tahun 2021 ini, pasalnya berpotensi merugikan negara mencapai 1 Triliun rupiah lebih yang diduga melibatkan Oknum Pejabat ATR/BPN Subang, Kades Patimban, Pejabat, Pengusaha dan Ketua Ormas/LSM.

Berdasarkan data-data yang berhasil dihimpun Perak, bahwa sebanyak 500 bidang atau seluas 900 hektar lebih, bahkan 60 bidang diantaranya atau seluas 1.029.346 (Satu juta dua puluh sembilan ribu tiga ratus empat puluh enam) Meter persegi obyeknya adalah Laut atau Teluk yang berlokasi di perbatasan antara Desa Pangarengan Kecamatan Legonkulon dengan Desa Patimban. Diduga sebagian besar penerima manfaat adalah fiktif atau hanya diatasnamakan saja atau dipinjam KTPnya saja, namun pemiliknya adalah diduga para Oknum Mafia Tanah tersebut, bahkan banyak penerima manfaat diantaranya adalah bukan masyarakat adat setempat atau bertempat tinggal diluar wilayah program tersebut.

Baca Juga : Diduga Langgar Etik, Hakim Perkara Hendra-Galang Dilaporkan ke MA

Nyatanya, dari hasil konfirmasi Perak kepada Kejari Subang, pada Jum’at (20/05/22) lalu, Kasi Pidsus Kejari Subang, Aep Saepudin, S.H., kepada Perak di kantornya menyatakan, “Perkara Mafia Tanah ini sudah naik tahap penyidikan, selanjutnya tinggal ekspos, nanti kami kabari lagi kalau mau ekspos dan ada tambahan temuan fakta baru juga nih dalam perkara mafia tanah ini yang akan kami tindaklanjuti juga,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Perak dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) diduga hasil dari bermain SKD, ada temuan rekening gendut senilai Rp72 Miliar di rekening Oknum Kades Patimban.

Namun, seiring berjalannya waktu, penanganan kasus Mafia Tanah Patimban disulap oleh Kejari Subang menjadi kasus remeh temeh yakni kasus sewa lahan bengkok Desa Patimban dan akhirnya Tim Satgas Pemburu Mafia Tanah FMP Jabar pada Selasa (14/3/2023) lalu melaporkan mantan Kepala Kejari Subang, I Wayan Sumertayasa, S.H., dan Kasi Pidsusnya, Aep Saepulloh, S.H., ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI), Komisi Kejaksaan RI dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) RI di Jakarta.

Laporan FMP Jabar tersebut ditindaklanjuti oleh Menkopolhum dengan memerintahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk menindaklanjuti laporan FMP Jabar itu, hal ini tersirat dalam surat Menkopulhukam yang ditujukan kepada Kepala Kejati Jawa Barat tertanggal 4 Mei 2023, karena subtansi laporan FMP Jabar ini merupakan permasalahan profesional Jaksa dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di Kejari Subang, yang merupakan daerah hukum Kejati Jawa Barat.

Tak sampai disitu saja, Tim Pemburu Mafia Tanah Patimban FMP Jabar juga sudah mengajukan Permohonan Audiensi kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi, untuk membahas adanya dugaan Pengkhianatan atas Program Presiden RI yakni program Tanah Obyek Reforma Agraria (Tora) Tahun Anggaran 2021 di Desa Patimban ini.

Baca Juga : Mafia Tanah Patimban Kerahkan Preman Bayaran Halangi dan Persekusi Wartawan

Pengkhianatan dan bahkan perampokan ini diduga dilakukan oleh para Oknum Pejabat ATR/BPN Subang periode 2020-2021 bersam-sama dengan Mafia Tanah, yang secara tegas dan berani terang-terangan dengan menerbitkan sertifikat hak milik melalui program Tora Tahun Anggaran 2021 tersebut. Selain dengan Presiden RI, FMP Jabar juga telah mengajukan permohonan Audiensi ke Menkopulhukam dan Kejagung RI. (Hendra/Galang)

source