169 Napi Di Rutan Sukadana Dapat Remisi Idul Fitri, 3 Napi Langsung Bebas

Photo of author

PERAKNEW.com – 169 warga binaan Rutan Kelas ll B Sukadana menerima remisi Idul Fitri.

Diketahui rinciannya adalah, remisi 15 hari : 24 orang + 4 PP99, remisi selama 1 bulan : 135 orang, remisi selama 1,5 bulan : 3 orang.

Selain itu terdapat 3 napi yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri.

Kegiatan penyerahan remisi tersebut dipimpin langsung Kepala Rutan Kelas II B Sukadana, Abdul Aziz serta diikuti Kasubsi Pelayanan Tahanan, Romzi B dan Kepala KPR Abi Aufa Al Qohhar serta perwakilan WBP yang mendapat remisi khusus Idul Fitri 1445 H.

“Hari ini kita telah memberikan pemberian remisi khusus Idul Fitri 1445 H/2024 kepada 169 warga binaan Rutan Sukadana,” ujar Abdul Aziz Rabu 10 April 2024.

“Jumlah keseluruhan tahanan ada sebanyak 505 tahanan, dan yang mendapat remisi sebanyak 169 tahanan,” ungkapnya.

Baca Juga : Ribuan Umat Muslim Indramayu Padati Sholat Idul Fitri di Alun-alun Puspawangi

Ia menjelaskan pemberian remisi khusus Idul Fitri tersebut sebagai tindaklanjut dari surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Nomor: PAS-UM.04.02-13 tentang pelaksanaan pemberian remisi khusus Idul Fitri 1445H/2024.

“Saya berharap, remisi yang diberikan dapat membuat para napi dapat lebih baik lagi di dalam Rutan. Serta ikut menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Rutan Sukadana ini,” pungkas Abdul Aziz.

Sementara dilain pihak Kasubsi Pelayanan Tahanan, Romzi B merincikan besaran remisi yang diterima oleh masing-masing napi.

“Yang mendapat remisi 15 hari sebanyak 28 orang, kemudian yang mendapatkan remisi 1 bulan sebanyak 135 orang dan yang mendapatkan remisi 1,5 bulan sebanyak 3 orang,” ujar Romzi.

Ia juga menjelaskan terdapat 3 orang napi yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi khusus Idul Fitri.

Baca Juga : Warga Blok Dangdeur Sholat Idul Fitri Sesuai Penetapan Kemenag RI

Lalu, selain besaran remisi, latar belakang kasus para napi tersebut juga bervariasi. “Macam-macam, mulai kasus pidana umum hingga pidana khusus seperti korupsi dan narkotika,” pungkasnya. (Wanda)

source