Wow! Buntut Pemberitaan Dugaan Perselingkuhan Kades Cantik, HA Ancam Laporkan Media PERAKNEW.COM ke Dewan Pers dan Polisi, Sumber Tantang “Sumpah Pocong”

Photo of author

PERAKNEW.com – Pemberitaan yang berjudul “Waduh! Diduga Ada Kades Cantik di Subang Photo Mesra Dengan Pria Bukan Suaminya” di media PERAKNEW.com berbuntut ancaman dari seorang pria warga Kabupaten Bekasi bernama Ardiansyah Sulaeman atau dengan nama di Akun Tiktoknya H. Ardiansyah S dan atau diinisialkan (HA) yang diduga memiliki hubungan spesial dengan Kades Sukamandijaya, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang berinisial (HE). Ia akan melaporkan ke Polisi dan Dewan Pers.

Seperti dikutip melalui Media EditorPublik.com dan Media Warta Nasional, bahwa HA akan melaporkan wartawan PERAKNEW.com ke pihak kepolisian dan Dewan Pers terkait dugaan pencemaran nama baik terhadapnya.

HA menyebutkan juga, bahwa Wartawan PERAKNEW.com tidak profesional, maen asal tulis berita saja tanpa melakukan konfirmasi kepada dirinya terlebih dahulu.

Sementara itu, Wartawan PERAKNEW.com sudah berupaya untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada HA atau Ardiansyah Sulaeman ini dengan mendatangi Polsek Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Hari Kamis tanggal 4 Juli 2024, karena petunjuk dari photo-photo Ardiansyah Sulaeman di Akun Tiktoknya yang bernama H. Ardiansyah S atau HA sedang photo bersama dengan para anggota polisi di depan Polsek Tambun Selatan yang sebelumnya Polsek Tambun, sepertinya usai melakukan penangkapan.

Ditambah lagi photo Ardiansyah Sulaeman menggunakan kaos yang bertuliskan JATANRAS dan Lambang POLRI.

Baca Juga : Waduh! Diduga Ada Kades Cantik di Subang Photo Mesra Dengan Pria Bukan Suaminya. Siapakah Dia??

Dari temuan foto-foto itulah sehingga PERAKNEW.com berinisiatif untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada HA melalui Polsek Tambun Selatan.

Pasalnya, pada saat itu ada salah seorang pihak Polsek Tambun Selatan ini kepada PERAKNEW.com mengenal HA, tapi tidak mengetahui alamat rumahnya dan menyatakan HA adalah bukan anggota polisi melainkan hanya Informan (Cepu).

HA juga melalui pemberitaan Media EditorPublik.com dan Media Warta Nasional tersebut, menuduh bahwa photonya bersama dengan HE itu diedit, dengan alasan handphone dia hilang.

Wow! Buntut Pemberitaan Dugaan Perselingkuhan Kades Cantik, HA Ancam Laporkan Media PERAKNEW.COM ke Dewan Pers dan Polisi, Sumber Tantang “Sumpah Pocong”1

Sementara jika phto-photonya itu merasa ada yang mengedit, mari kita buktikan dengan proses Digital Forensik. Dan anehnya pasca pemberitaan ini tayang, akun TikTok HA yang tadinya bisa diakses publik saat ini malah di privasi.

Bahkan ketika Akun TikTok HA dicek oleh teman-teman TikToknya, Photo-photo HA yang terlihat begitu mesra dengan HE itu sudah dihapus semua.

Baca Juga : Satpol PP Garut Limpahkan 8.443 Botol Miras untuk Dimusnahkan

Lantas jika memang benar HP-nya hilang atau dikuasai orang lain, maka pemberitaan itu tidak ada korelasinya dengan orang lain tersebut, sehingga harus mem-privasi akun tersebut dan menghapus Photo-photonya itu yang sedang bersama HE. Jadi siapakah yang sebenarnya yang memprivasinya dan Photo-photo tersebut?

Atas ancaman HA atau Ardiansyah Sulaeman tersebut, Redaksi dan para Narasumber sangat siap untuk menghadapi apapun konsekuensinya terhadap buntut pemberitaan ini dan hal ini tentunya akan menjadi lebih terang benderang lagi, seterang cahaya matahari saat di siang bolong.

Bahkan sumber yang mengatakan kepada PERAKNEW.com bahwa sempat melihat HE dan pria lain berduaan di sebuah kamar di Palembang siap bersaksi jika persoalan ini sampai ke meja hijau dan menantang HE untuk Sumpah Pocong jika dugaan perselingkuhannya ini adalah Hoax.

Menyikapi hal ini, seseorang atau kelompok memiliki hak jawab atau sanggahan atas pemberitaan Wartawan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Pasal 1 ayat 11, bahwa Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Baca Juga : IWOI Sumut Apresiasi Kapolda Sumut Tangkap 2 Orang Pembakar Rumah Wartawan

Selanjutnya ditegaskan pula dalam Kode Etik Jurnalistik, bahwa Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional. (Hendra/Galang)

source