Turun Ke Subang, Kejagung Lakukan Lidik Kasus Mafia Tanah Patimban

Photo of author

PERAKNEW.com – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) turun ke Kabupaten Subang untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi Kasus Mafia Tanah Patimban yang difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang, belum lama ini.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Subang, Akhmad Adi Sugiarto, S.H.,M.H., melalui WhatsAppnya kepada Perak, ia mengatakan bahwa benar Tim Jaksa Penyidik Kejagung datang ke Kantor Kejari Subang untuk melakukan penyelidikan dan pemanggilan para saksi terkait kasus Mafia Tanah Patimban selama beberapa hari dan Kejari Subang hanya memfasilitasi saja.

Seperti telah diberitakan Perak sebelumnya, Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli Jawa Barat (Ketum FMP Jabar) Asep Sumarna Toha alias Abah Betmen telah memenuhi undangan Jaksa Penyidik Subdit C Jamintel Kejagung RI untuk memberikan keterangan seputar Kasus Mafia Tanah Program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) Anggaran Tahun (TA) 2021 yang terjadi di Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, pada Senin 17 Juli 2023 di Lantai 12 Ruang Subdit C Jamintel Kejagung RI.

Saat diwawancarai Perak, Abah Betmen menyampaikan, bahwa hari ini dirinya memenuhi undangan Jamintel Kejagung RI untuk dimintai keterangan tindaklanjut kasus Mafia Tanah Patimban yang dilaporkannya beberapa bulan lalu. Diungkapkan Abah Betmen, langkah selanjutnya Kejagung RI akan melakukan pemeriksaan keterangan pihak-pihak terkait, termasuk juga pihak-pihak yang ada dalam SK Bupati Subang.

Baca Juga : Kadis LH Tindaklanjuti Dugaan Pencemaran Limbah Pabrik di Sungai Cilamatan

Abah Betmen dalam hal ini berharap, “Mudah-mudahan permintaan Keterangana ini adalah pintu masuk, permulaan awal menjadi baik untuk Kejagung secepatnya mengusut tuntas kasus Mafia tanah yang tentunya perlu kita garis bawahi, bahwa ini adalah program Presiden Jokowi, hibah tanah negara terhadap masyarakat adat di Desa Patimban yang dirampok oleh mafia-mafia tanah sebanyak 500 bidang atau 100 hektar dan berpotensi kerugian negaranya itu mencapai 1,8 triliun lebih,” ungkapnya.

Abah Betmen menegaskan, “Mudah sekali untuk membongkar kasus Mafia Tanah Patimban ini, yang pertama, jelas di Kejaksaan Negeri Subang juga sudah naik Sidik, ini tinggal berkoordinasi saja dengan Kejaksaan Negeri Subang, terutama dengan pejabat yang lama,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa Kejagung RI skala prioritaskan penanganan Kasus dugaan Mafia Tanah pada program TORA Tahun Anggaran 2021 di Desa Patimban tersebut yang berpotensi kerugian negaranya mencapai Rp 1 Triliun lebih.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Jaksa Muda Intelijen (Kasie Jamintel) pada Kejagung RI, Bas Faomasi Jaya Laila, S.H.,M.H., yang didampingi Jaksa pada Bidang Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung RI, Henry Yulianto, S.H.,M.H., beserta jajarannya kepada Ketua Umum FMP Jabar, Abah Betmen dan Tim Pemburu Mafia Tanah FMP Jabar saat melakukan audiensi di Ruang Rapat Puspenkum Kejagung RI, Jum’at 23 Juni 2023 lalu.

Kasi Jamintel Kejagung ini juga menjelaskan, bahwa Laporan Perkara Mafia Tanah ini sudah ditindaklanjuti melalui penela’ahannya dan akan melakukan pemanggilan-pemanggilan terhadap para pihak terkait untuk dipintai keterangannya dalam waktu dekat ini.

Baca Juga : Abah Betmen Desak Polsek Ciasem Sita Aset Tersangka Tipu Gelap

Dalam kesempatan itu, Kasi Jamintel juga menyampaikan permohonan maafnya terkait perkembangan penanganan kasus Mafia Tanah Patimban tersebut yang dilaporkan oleh Tim Pemburu Mafia Tanah FMP Jabar sejak Bulan September 2022 lalu ini, baru bisa diinformasikannya karena pihaknya menangani laporan kasus se-Indonesia. (Hendra/Galang)

source