Tuntut Copot Jabatan Panitera, Pengadilan Agama Polman Digeruduk Massa LP-BPN

Photo of author

PERAKNEW.com – Lembaga Pengawasan Birokrasi Politik Nusantara (LP-BPN) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis (15/5/25).

Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum Panitera Pengadilan Agama Polman.

Dalam orasinya, mereka menuntut agar Ketua Pengadilan Agama segera mencopot panitera yang diduga terlibat dalam praktik tidak profesional, termasuk dugaan keberpihakan dan kolusi. Selain itu, LP-BPN juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit rekening Pengadilan Agama.

Para Massa aksi mengungkapkan adanya indikasi tindak pidana, antara lain tidak mengindahkan putusan pengadilan, dugaan pengrusakan, serta peresahan ketenangan rumah yang telah dilaporkan ke Polres Polewali Mandar.

Baca Juga : Disdik Garut Apresiasi Olimpiade PPKn dan Seminar Nasional “Epic Alengka” di IPI Garut

Pengunjuk rasa juga menyoroti penggunaan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2002 oleh pihak pengadilan, yang dinilai dijadikan tameng hukum untuk menghindari pertanggungjawaban. Menurut mereka, SEMA tersebut tidak berlaku mutlak secara keseluruhan.

Kinerja panitera juga turut disorot, terutama terkait lemahnya pengawasan terhadap objek sengketa, “Panitera dan juru sita diduga berusaha sekongkol dengan tergugat dalam perkara tersebut, tanpa melakukan tindakan hukum yang terukur. Kami mendesak agar panitera tersebut segera dicopot dari jabatannya, karena tidak mencerminkan integritas lembaga peradilan,” tegas Koordinator Aksi, H. Yusham Yusuf.

Dalam aksinya, para demonstran membawa spanduk berisi kecaman terhadap praktik tidak transparan dalam pelayanan Pengadilan Agama. Mereka juga menyatakan, bahwa aksi ini merupakan bentuk peringatan awal dan tidak menutup kemungkinan akan ada aksi lanjutan jika tuntutan tidak dipenuhi.

LP-BPN menyampaikan, bahwa pihaknya telah melayangkan laporan resmi ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik tersebut.

Baca Juga : Rumah Amal Salman Hadirkan I-RAS di Garut, Dukung Peningkatan Akses Makanan Bergizi Bagi Masyarakat

Menanggapi aksi tersebut, Ketua Pengadilan Agama Polman, Marwan Wahdin menyampaikan bantahannya terhadap tudingan tidak profesional yang diarahkan kepada panitera, “Kami menghormati aspirasi masyarakat, namun kami menegaskan, bahwa seluruh proses administrasi perkara di Pengadilan Agama Polman berjalan sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku. Mekanisme eksekusi harus mengikuti hukum perdata sebagaimana yang telah diatur dalam hukum acara perdata,” jelas Marwan. (Sbr)

source