Tumpukan Sampah di Bantaran Sungai CBL Cemari Lingkungan

Photo of author

PERAKNEW.com – Pinggiran Sungai CBL (Cikarang Bekasi Laut) telah dimanfaatkan oleh pihak swasta untuk tempat penampungan sampah rumah tangga yang di ambil dari warga perumahan yang berada di Kabupaten Bekasi.

Atas hal tersebut, warga sekitar maupun pengguna jalan sangat terganggu dan mengeluh dengan adanya beberapa titik lokasi pembuangan sampah yang dikelola oleh pihak swasta di Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ini.

Salah satunya Candra yang sangat menyayangkan sikap pengusaha swasta sebagai pengelola sampah rumah tangga, “Pinggiran kali yang di manfaatkan pihak yang tidak bertanggungjawab terhadap lingkungan dengan cara menampung sampah dipinggiran kali CBL dengan alasan di Burangkeng telah melebihi kapasitas (overload) sangatlah merugikan warga yang ada di sekitar, terutama pengguna jalan,” terangnya, Senin (9/5/2023).

Karena dengan adanya penampungan sampah tersebut berakibat pada kesehatan warga, “Pertama tumpukan sampah menimbulkan bau yang kurang sedap, kedua akan adanya pendangkalan Kali CBL yang di akibatkan longsornya sampah yang menumpuk ke sungai, dan ketiga menjadi wabah penyakit,” jelasnya.

Tumpukan Sampah di Bantaran Sungai CBL Cemari Lingkungan1

Jhon selaku Humas UPTD di Bidang pengangkutan dan pengelolaan persampahan untuk wilayah Cikarang Barat, Cibitung dan Setu saat ditemui awak media membenarkan, bahwa di Burangkeng telah terjadi overload bahkan telah terjadi langsor, “CBL yang menjadi TPA liar itu perlu diketahui juga, kasusnya masih di kejaksaan tinggal tunggu vonis. Di CBL memang titik-titik banyak namun kami sudah memberikan surat himbauan beberapa kali kepada mereka bahkan kita dokumentasikan,” terangnya.

Baca Juga : Peduli Warganya Yang Tidak Mampu, Kades Lengkong Rutin Gelar Sunatan Massal

Dia mengatakan, “Sampah liar memang pelanggaran, undang-undang nomor 14 tahun 2014 itu memang jelas dengan denda Rp.50.000.000,- dan kurungan selama 3 bulan. Kalau sidak sampai turun ke lokasi sudah kita tunaikan, namun untuk penertiban bukan tupoksi kami karena ada penegak perda yaitu Sat Pol PP, dan biasanya kita berkoordinasi dengan empat pilar,” imbuhnya.

Lanjut Jhon, kalau mereka butuh pelayanan kami siap bantu. “Kalau tidak ada permintaan ya agak sulit juga, sebetulnya terkait sampah adalah permasalahan bersama, harus ada kerja sama dan tidak bisa semua dibebankan ke kita,” ucapnya.

Pengelola sampah swasta sebut saja mister M saat dikonfirmasi mengatakan, pengambilan sampah dari perumahan dengan jumlah 800 KK, “Satu Minggu dua mobil damtruk, kalau dihitung mobil kecil enam mobil ada,” katanya.

Kalau dibilang ada overload lanjut M, “Ada mobil damtruk dan mobil bak ambrol namanya, mobil orange ada saya. Selain ngebuang ke Burangkeng dibuang di sini, saya sortil disini,” terangnya.

“Perbandingan saya dengan yang di sana, sambil menunjuk ke satu lokasi disebelahnya. Kegiatan punya saya satu bulan, yang lain dua hari angkut, boleh pasang CCTV cek langsung,” pintanya.

Mister M juga mengatakan, banyak yang ingin membuang ke lokasinya, “Termasuk dari Gabus Turi, dengarkan pembuangan sampah disana sudah kaya gunung. Datang lima mobil kesini, satu mobil mau kasih tiga juta saya tolak,” ucapnya.

Baca Juga : Dandim Subang Motivasi Bela Negara Kepada Praja STIPAN dan ASN Asal Papua

Sementara itu, Kepala Desa Sukajaya, Amang Suryaman saat ditemui dirumahnya mengatakan, sangat terganggu dengan adanya pembuangan sampah dipinggir kali CBL, “Saya tidak pernah memberikan ijin pada mereka bang, kalau bisa tutup saja,” tegasnya. (Herna)


source