PERAKNEW.com – Pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira pukul 19.00 s.d 19.45 WIB, Tim Koordinasi PAKEM Kabupaten Garut yang terdiri dari instansi Kejaksaan Negeri Garut, Polres Garut, Kodim 0611/Garut, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Garut, Badan Kesbangpol Kabupaten Garut, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Garut telah menyelenggarakan kegiatan pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama serta pengawasan pendirian rumah ibadat yang berlokasi di Kp. Nyalindung RT/RW 01/01 Desa Ngamplang Kec. Cilawu Kab. Garut dalam situasi yang aman dan kondusif.
Bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut berawal dari adanya penerimaan laporan dan/atau informasi pengaduan dari masyarakat terkait dugaan pendirian bangunan tempat peribadatan serta aktivitas penyebaran ajaran Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan dan analisis terhadap dokumen-dokumen yang ditemukan oleh Tim Koordinasi PAKEM Kabupaten Garut, diperoleh bukti permulaan yang mengindikasikan bahwa kegiatan dan aktivitas pendirian sebuah bangunan berukuran 10m x 10m yang berlokasi di Kp. Nyalindung RT/RW 01/01 Desa Ngamplang Kec. Cilawu Kab. Garut adalah dalam rangka tempat peribadatan serta aktifitas penyebaran ajaran Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang secara historis telah berlangsung sejak tahun 2013 s.d tahun 2024 serta tidak sesuai dengan ketentuan persyaratan pendirian rumah peribadatan.
Bahwa sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 11/MUNAS VII/MUI/15/2005 tanggal 28 Juli 2025 tentang Aliran Ahmadiyah, dalam diktum “Memutuskan” menyatakan sebagai berikut:
Menegaskan kembali fatwa MUI dalam Munas II Tahun 1980 yang menetapkan bahwa Aliran Ahmadiyah berada di luar Islam, sesat dan menyesatkan, serta orang Islam yang mengikutinya adalah murtad (keluar dari Islam).
Bagi mereka yang terlanjur mengikuti Aliran Ahmadiyah supaya segera kembali kepada ajaran Islam yang haq (Al-ruju’ila al-haqq), yang sejalan dengan Al-Qur’an dan Al-Hadis. Pemerintah berkewajiban untuk melarang penyebaran faham Ahmadiyah di seluruh Indonesia dan membekukan organisasi serta menutup semua tempat kegiatannya.
Baca Juga : DPW IWOI Sumut Minta Kapolda Segera Tangkap Pelaku Pembakar Rumah Wartawan di Tanah Karo Berujung Menewaskan
Bahwa demikian pula, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008, Nomor KEP-033/A/JA/6/2008, Nomor 199 Tahun 2008 tanggal 9 Juni 2008, terdapat norma peringatan dan perintah kepada penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (sepanjang mengaku beragama Islam) untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Agama Islam yaitu penyebaran faham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW. Terhadap perintah dan peringatan ini apabila tidak diindahkan, maka dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, sebagai tindak lanjut dari Fatwa MUI dan SKB tersebut di atas, berdasarkan PERGUB JAWA BARAT Nomor 12 Tahun 2011 tanggal 2 Maret 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat, termuat pula adanya norma LARANGAN bagi Penganut, anggota dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah untuk melakukan aktivitas dan/atau kegiatan dalam bentuk apapun sepanjang berkaitan dengan kegiatan penyebaran penafsiran dan aktifitas yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam. Aktifitas/kegiatan yang dilarang tersebut meliputi:
- Penyebaran Ajaran Ahmadiyah secara lisan, tulisan, ataupun melalui media elektronik;
- Pemasangan papan nama organisasi Jemaat Ahmadiyah Indonesia di tempat umum;
- Pemasangan papan nama pada rumah peribadatan, lembaga pendidikan dan lain sebagainya dengan identitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia; dan
- Penggunaan atribut Jemaat Ahmadiyah Indonesia dalam bentuk apapun.
Baca Juga : DPD IWO Indonesia Kabupaten Garut Gelar Audiensi dengan Komisi 1 DPRD Kabupaten Garut Terkait Carut Marut Pengelolaan Aset Serta Penggunaan Tanah Carik Desa
Sejalan dengan hal tersebut di atas, dalam ketentuan Pasal 14 jo. Pasal 23 Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tanggal 21 Maret 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat, secara tegas menyatakan bahwa dalam hal pendirian rumah ibadat selain harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis, maka juga harus memenuhi persyaratan khusus diantaranya yaitu berupa daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah serta rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota dan rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota. Dalam kaitan dengan ketentuan ini, maka Bupati/walikota dibantu kepala kantor departemen agama kabupaten/kota berwenang melakukan pengawasan terhadap camat dan lurah/kepala desa serta instansi terkait di daerah atas pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pendirian rumah ibadat.
Bahwa sesuai dengan landasan yuridis sebagaimana diuraikan di atas, dalam rangka perwujudan tugas pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama serta pemeliharaan kerukunan umat beragama dan dalam rangka memelihara kondusifitas daerah untuk pencegahan konflik horizontal di masyarakat maupun dalam rangka pengawasan pendirian rumah ibadat, maka instansi vertikal dan Pemerintah Daerah Kabupaten Garut yang tergabung dalam Tim Koordinasi PAKEM Kabupaten Garut telah melakukan penghentian sementara terhadap segala bentuk kegiatan ajaran keagamaan oleh pengurus dan/atau anggota Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) maupun pembaharuan segel (Sat.Pol PP Line) melalui penyegelan bangunan 10m x 10m yang telah digunakan sebagai tempat peribadatan di Kp. Nyalindung RT/RW 01/01 Desa Ngamplang Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut, yang untuk selanjutnya Tim Koordinasi PAKEM Kabupaten Garut akan melaksanakan tupoksi sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan yang berlaku yaitu melakukan penelitian dan penilaian secara cermat terhadap perkembangan dan/atau penyebaran ajaran Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) serta dalam rangka meminimalisir segala dampak-dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman umum di wilayah Kab. Garut.
Demikian Siaran Pers ini disampaikan kepada masyarakat dalam rangka perwujudan keterbukaan informasi publik serta sebagai tanggapan resmi terhadap pemberitaan media massa sesuai prinsip kebenaran dan keseimbangan jurnalistik.
Baca Juga : Kanwil ATR BPN Jabar Resmi Batalkan Sertipikat 900 Hektar Lahan TORA Desa Patimban
Garut, 5 Juli 2024
Tim PAKEM Kabupaten Garut:
- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut, KH. Sirojul Munir
- Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Garut H. Maman Suryaman, S.IP
- Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut, Jaya Pancasila Sitompul, S.H., M.H.
- Kasat Intel Polres Garut, AKP Sonson Sudarsono, S.E.
- Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Garut, Drs. H. Nurrodhin, M.Si
- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, S.H., M.H.
- Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kab. Garut, H. Muhtarom, M.Ag
- Kasubsi A Seksi Intelijen, Bimo Mahardhika Aji, S.H. (Herna)
source