PERAKNEW.com – PT. Trigarda Buana Sakti yang berstatus sebagai perusahaan outsourching Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang dipekerjakan di PT. Meiloon Subang diduga tidak membayar hak-hak pekerjanya. Para pekerja yang jumlahnya 14 orang mengadu kepada Tim Jejak Abah Betmen, pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025.
Berdasarkan hasil investigasi Perak bersama Tim Jejak Abah Betmen, bahwa para Karyawan PT. Trigarda Buana Sakti tersebut mengaku tidak menerima hak-haknya sebagai berikut :
1. Gaji sisa gantungan di awal kontrak dan di akhir kontrak
2. THR (Tunjangan Hari Raya)
3.BPJS Ketenagakerjaan
4.BPJS Kesehatan
5. Uang ganti rugi Visitor.
Atas kejadian itu, masing-masing karyawan menderita kerugian sebesar Rp9 juta per orangnya. Maka, jika dikalkulasikan total kerugian seluruh karyawan tersebut mencapai Rp115 juta.
Selain itu, para korban tersebut mengancam akan membawa persoalannya ini ke ranah hukum jika tidak kunjung diselesaikan oleh pihak PT Trigarda Buana Sakti dengan minta pendampingan hukum kepada Tim Jejak Abah Betmen.
Baca Juga : Momentum Safari Ramadhan, Kang Rey Tegaskan Komitmen Tuntaskan PR Subang
Menyikapi persoalan itu, ketika dikonfirmasi Perak, Manager Area PT. Trigarda Buana Sakti, Rofi terkesan bungkam tak bersedia memberikan keterangan secara detail. (Restu)
source