PERAKNEW.com – Sepanjang perjalanan Sejarah Pemerintahan Desa Sukamandijaya, Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang yang sudah berkali-kali ganti kepala desa (Kades), baru kali ini di Demo oleh Masyarakatnya sendiri, tepat pada Hari Jum’at 8 Maret 2024, saat jabatan Kepala Desa Sukamandijaya tengah dijabat oleh Hj Ernawati.
Ditambah lagi, Puluhan Preman bergerombolan yang diduga suruhan Kades Sukamandijaya Hj Ernawati, yang mencoba terus-menerus melakukan pengeroyokan terhadap masa aksi yang notabene adalah Masyarakatnya sendiri yang mengatasnamakan sebagai Forum Masyarakat Sukamandijaya atau disingkat FMS.
Kejadian itu terjadi pada saat masa Forum Masyarakat Sukamandijaya melakukan aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Desa Sukamandijaya dan Kantor Desa Kecamatan Ciasem pada hari Jum’at tersebut.
Bukan hanya mencoba untuk melakukan pengeroyokan saja, tapi segerombolan preman suruhan Kades Sukamandijaya tersebut juga kerap melontarkan kata-kata tidak menyenangkan, serta perkataan dengan sebutan binatang kepada masa aksi FMS, bahkan sempat merampas selebaran aksi hingga sobek dan sempat memukul-mukul sound system alat pendukung aksi FMS.
Namun, atas ketatnya keamanan pihak TNI dan Polri, tindakan provokatif dan percobaan anarkis gerombolan preman suruhan Kades Sukamandijaya tersebut dapat diatasi oleh Tim Keamanan Gabungan Polsek dan Koramil di wilayah setempat.
Baca Juga : Awasi Peredaran Parsel Kedaluwarsa, Disdagkoperin Segera Tinjau Toko di Cimahi
Atas sikap Arogansi kepala desanya tersebut, masa aksi Forum Masyarakat Sukamandijaya itu menegaskan, bahwa jika Hj Ernawati tidak ingin dikritik oleh
Masyarakat nya lebih baik jangan jadi kepala desa.
Pasalnya, justru aksi demo Masyarakat nya ini terjadi dampak dari arogansi nya itu yang selalu bertindak kesewenangan semaunya sendiri atau Otoriter dan selalu tidak terima jika dikritik oleh masyarakatnya.
Seperti halnya tuntutan yang disuarakannya adalah Mendesak Kades Sukamandijaya Hj Ernawati untuk Mundur dari Jabatanya, karena dalam melaksanakan kebijakannya dinilai kesewenangan alias Otoriter, bertindak menurut kemauan sendiri yang selalu dipandang benar olehnya sendiri, melainkan malah lebih mengutamakan prinsip kekuasaannya dalam menjalankan roda Pemerintahan Desa Sukamandijaya.
Seperti diungkapkan oleh Orator FMS, Galang dan Wawan dalam orasinya memaparkan bahwa Kades Sukamandijaya melakukan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desanya, yakni Kepala Dusun Margaluyu Barat dan Kepala Dusun Margasari secara sepihak, tanpa mengutamakan azas musyawarah dengan masyarakatnya.
Lebih parahnya lagi, pengangkatan dan pemberhentian dua perangkat desanya itu diduga melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Pasal 65 ayat (1) Perangkat Desa diangkat dari warga Desa yang memenuhi persyaratan huruf a. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat, b. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun, ayat (2) Syarat lain pengangkatan perangkat Desa yang ditetapkan dalam peraturan daerah kabupaten/kota harus memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat.
Baca Juga : Pelaku Curanmor Di Balanyengked Tertangkap Warga
Pasal 66 Pengangkatan perangkat Desa dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut, huruf a. kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon perangkat Desa, huruf b. kepala Desa melakukan konsultasi dengan camat atau sebutan lain mengenai pengangkatan perangkat Desa, c. camat atau sebutan lain memberikan rekomendasi tertulis yang memuat mengenai calon perangkat Desa yang telah dikonsultasikan dengan kepala Desa dan d. rekomendasi tertulis camat atau sebutan lain dijadikan dasar oleh kepala Desa dalam pengangkatan perangkat Desa dengan keputusan kepala Desa.
Berkaitan dengan itu, dua kepala dusun tersebut telah mengundurkan diri secara kompak dengan kepala dusun lainnya tepatnya pasca Pencalonan Anak Kades Sukamandijaya sebagai Calon Legislatif DPRD Subang Dapil 4 Pemilu 14 Februari 2024, disinyalir tiga kepala dusun tersebut mengundurkan diri karena tidak memenuhi jumlah target perolehan suara Caleg anak Kades Sukamandijaya ini.
FMS juga Mendesak Kades Sukamandijaya agar terbuka terhadap masyarakatnya terkait informasi penggunaan Dana Desa selama dia menjabat sebagai Kades Sukamandijaya, karena berdasarkan hasil investigasi FMS di lapangan, ada sejumlah titik pekerjaan pembangunan infrastruktur sumber dana dari Dana Desa Sukamandijaya tahun 2022-2023 diduga sarat penyimpangan.
Mendesak Kades Sukamandijaya terbuka juga terkait penggunaan anggaran pemerintah untuk Modal Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes Sukamandijaya yang diduga diselewengkan.
Pasalnya, Kegiatan BUMNDes Sukamandijaya sudah tidak diaktifkan lagi dan sudah satu tahun ini Kantornya pun di Tutup dan telah dijadikan Poskamling.
Kades Sukamandijaya juga diminta agar Terbuka atas informasi dari 17 Program SDGs atau Sustainable Development Goals berapa Program yang sudah dilaksanakan oleh Hj Ernawati sejak menjabat jadi Kepala Desa Sukamandijaya dan Berapa Nilai Anggaranya?
Baca Juga : Soal Dugaan Pengusiran Wartawan, Ketum IWOI Ancan Demo Kantor PN Cikarang
Orator aksi Galang dan Wawan juga menyampaikan, pihaknya telah mendapat Pengaduan dari satu Keluarga Penerima Manfaat BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) di Dusun Wesel Desa Sukamandijaya, bahwa Dana Bantuan yang merupakan Hak KPM tersebut diduga tlah dirampas oleh Oknum Yang Tak Bertanggung jawab selama kurang lebih satu tahun dikali Rp200 Ribu per Bulannya dan baru Terbongkar ketika KPM tersebut meminta Rekening Koran Pencairan Dana BPNTnya itu ke BRI Unit Ciasem Girang dan Ternyata selama satu tahun itu KPM tersebut hanya Memegang Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS BPNT Yang Palsu dan Yang Aslinya Entah Berada di Tangan Siapa dan Kasusnya kini sedang Ditangani Unit Tipikor Polres Subang.
Pemaparan Galang dan Wawan itu ditegaskan oleh Hendra Sunjaya selaku Penanggungjawab Aksi FMS ini dalam orasinya Mendesak Kepala Desa Sukamandijaya Untuk Mundur Dari Jabatannya dan Mendesak Camat Ciasem Eza Zaithon Untuk Bersikap Tegas Menjalankan Tugasnya Dalam Membina Kepala Desa Sukamandijaya.
Lanjut Hendra yang akrab disapa Kang Enjoy ini menandaskan, bahwa Pemerintahan Desa Sukamandijaya bukan milik Hj Ernawati beserta keluarga dan kroni-kroninya, tapi Pemerintahan Desa Sukamandijaya tersebut adalah milik bersama Rakyat Desa Sukamandijaya, karena di Desa Sukamandijaya tersebut ada Masyarakat.
Untuk itu, Kang Enjoy meminta agar Kades Sukamandijaya bertindaklah secara profesional dan lebih mengedepankan azas Musyawarah dengan Masyarakatnya, jangan seenaknya sendiri dan terkesan Otoriter.
Selanjutnya, Hidayat yang juga selaku Penanggungjawab aksi FMS tersebut, dalam orasinya Menolak keras Surat Keputusan Kepala Desa Sukamandijaya tentang Pengangkatan atas nama Tornado sebagai Kepala Dusun Margaluyubarat.
Dalam aksi tersebut, Kades Sukamandijaya maupun Camat Ciasem tidak menanggapi aspirasi Forum Masyarakat Sukamandijaya itu dan enggan beraudiensi dengannya.
Baca Juga : Ditreskrimum Polda Jabar Berhasil Bongkar Dugaan Tindak Pidana Kepemilikan Senjata Api Ilegal
Elemen pendukung dalam aksi Unras Damai FMS ini, adalah Forum Masyarakat Peduli Provinsi Jawa Barat (FMP Jabar) dan Paguyuban Pemuda Karang Asem (PP-KRS). (Tim)
source