PERAKNEW.com – Persoalan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023 diduga hampir terjadi di setiap sekolah di Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, salah satunya di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Ciasem, di Desa Sukamandijaya, Kec. Ciasem, Kab. Subang yang populer disebut SMA Necis ini diduga tidak Normatif dalam melaksanakan PPDB tersebut dan Transparan atau terbuka mengumumkan penetapan hasilnya, sehingga banyak menuai pertanyaan dari orang tua calon peserta didik di SMA Necis dimaksud.
Sementara, Jalur PPDB tersebut terbagi empat, yakni Jalur Afirmasi, Prestasi, Zonasi dan Perpindahan Orang Tua/Wali, dari empat jalur PPDB ini Panitia PPDB SMA Necis tidak mengumumkan penetapan hasil proses seleksinya, sehingga sangat sulit bagi orang tua calon siswa-siswi untuk mengetahui percis alasan anak-anaknya yang tidak diterima pada PPDB SMA Necis ini.
Menyikapi pengaduan dari beberapa orang tua calon siswa-siswi SMA Necis tersebut, Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli Provinsi Jawa Barat (FMP Jabar), Asep Sumarna Toha atau yang akrab disapa Abah Betmen pada Hari Kamis, 6 Juli 2023, langsung melakukan pengecekan ke SMA Necis itu dan melakukan klarifikasi terhadap Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Ciasem, H. Hendi, S.Pd.,M.Pd.
Dalam klarifikasinya, Kepsek Hendi berdalih, “Harus dipahami oleh semua, PPDB itu by sistem, diseleksi perataan nilai semester 1 sampai semester 5, panitia PPDB SMA hanya memverifikasi, mencocokkan data yang diupload oleh siswa, baik itu secara pribadi maupun melalui operator SMP. Kalau ada kesesuaian nilai, maka tugas operator hanya menceklis, berarti dia masuk ke tahap berikutnya dan itu sudah terkunci,” dalihnya.
Baca Juga : Penganiayaan Berat Jadi Ringan, Proses Hukum Kasus YT Janggal?
Hendi menyatakan, “Kalau ada kejanggalan atau perlu ada penjelasan, maka yang diceklis itu perlu perbaikan, nanti akan muncul operator SMP, setelah itu semua sudah diverifikasi masuk ke tahap seleksi, nanti aplikasi atau sistem itu akan menunjukkan jumlah nilai tertinggi sampai terendah dan akan diambil sesuai dengan kuota yang kita siapkan, untuk prestasi akademik itu 20% dari 360, berarti 72 orang, sementara yang daftar jalur prestasi lebih dari 200 peserta, tapi data konkritnya ada, nanti nilai terbesar sampai terkecil diambilah sesuai kuota itu, berapa pesingritnya? Kalau tidak salah itu 427 sekian dibagi 5 berarti 85,4, artinya rata-rata anak itu 85,4, karena tidak mungkin anak yang nilainya besar tidak keterima dan yang merengking itu bukan kita, bukan operator sekolah, by sistem semua,” tuturnya berkilah.
Menyikapi persoalan ini, Abah Betmen menegaskan, “Sebenarnya kejadian ini klasik, dari tahun ke tahun kecurangan-kecurangan diduga dilakukan oleh oknum, baik itu oknum di sekolah maupun di lingkungan. Seperti dikeluhkan oleh orang tua murid, adanya ketidaktransparanan terkait dengan nilai, hanya mengumumkan nama si calon siswa yang lulus, baik dari jalur prestasi, jalur zonasi dan lain sebagainya. Kejadian seperti ini terus terjadi, sepanjang tidak dievaluasi. Kan rame itu di Bogor adanya dugaan manipulasi data PPDB, ini yang rawan terjadi di jalur zonasi, modusnya si orang tua menempelkan nama anaknya di Kartu Keluarga yang berada disekitar sekolah, sehingga yang lebih hebatnya lagi ini ada kaitan dengan dinas catatan sipil dan kependudukan, mudah-mudahan tidak terlibat,” tegasnya.
Lebih jauh Abah Betmen menjelaskan, “Dalam barcode itu biasanya muncul juga tahun tanggal terbitnya dimundurkan, karena untuk family lain di dalam KK harus sudah berdomisili selama 1 tahun, kurang dari 1 tahun itu tidak bisa lolos jalur zonasi dan juga ada permainan di titik koordinat, dia bikin titik koordinatnya bukan di rumahnya, tapi lebih dekat ke sekolahan, yang jadi mirisnya, inikan mau menyekolahkan anaknya, tapi diawali dengan tindakan yang terindikasi curang bagaimana caranya supaya anak itu bisa masuk ke sekolah itu, tapi kan bukan gitu caranya, jika hanya tujuan pendidikan untuk bekerja di pabrik atau yang lainnya, sekolah di sekolah swasta juga bisa, tapi kalau tujuannya untuk pendidikan yang lebih tinggi, bisa di sekolah favorit, banyak orang tua murid yang terlibat, tidak lepas dari keterlibatan orang dalamnya juga yang menyarankan kalau itu syaratnya gini, harus bikin pernyataan RW, bahwa si anak itu sudah tinggal di situ satu tahun, kan ini sudah mengajarkan tidak baik, sementara faktanya anak itu bukan orang situ,” terangnya.
Baca Juga : Dikuasai Mafia Tanah! Bupati, Kakan ATR/BPN & Kapolres Subang Cek Obyek Laut Bersertipikat
Abah Betmen juga meminta, “Ini yang harus dijadikan evaluasi, kami minta Bupati Subang harus turun seperti Arya Bima yang turun langsung ke lapangan dan kalau misalkan terindikasi benar adanya, ya langsung diskualifikasi saja dan lebih lucunya lagi, jalur zonasi ini kan untuk antisipasi supaya masyarakat sekitar tidak putus sekolah bagi mereka yang ekonominya pas-pasan, artinya terkait dengan biaya ongkos dan lain-lain, kalau sekolahnya jauh akan menjadi beban orang tua, jadi dengan jalur zonasi diharapkan bagi mereka yang di sekitar bisa masuk seluruhnya, ini harus jadi perhatian pemerintah, supaya prioritas masyarakat sekitar, bagaimana mereka sekolah kalau misalkan sekolah mereka harus jauh, otomatis akan menambah beban orang tua mereka, makanya jalur zonasi itu membantu meringankan orang tua yang kehidupanya di bawah garis kemiskinan,” pungkasnya.
Selain itu, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Perak, diduga SMAN 1 Ciasem ini berencana akan menambah Rombongan Belajar (Rombel) sesuai permohonan dari Kepala Desa Sukamandijaya, Hj. Ernawati melalui surat permohonannya kepada Kepala Sekolah SMAN 1 Ciasem tertanggal 6 Juli 2023.
Sementara, sesuai dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB Pada Taman Kanak-Kanak, SD, SMP, SMA dan SMK Pasal 33 ayat (1) Jika berdasarkan hasil seleksi PPDB, sekolah memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung, maka sekolah wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Ayat (2) Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya menyalurkan kelebihan calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada sekolah lain dalam wilayah zonasi yang sama, ayat (3) Dalam hal daya tampung sekolah lain dalam wilayah zonasi yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, peserta didik disalurkan ke sekolah di luar wilayah zonasi atau di wilayah Pemerintah Daerah lain yang terdekat.
Ayat (4) Penyaluran peserta didik ke sekolah di wilayah Pemerintah Daerah lain yang terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui kerja sama antar Pemerintah Daerah, ayat (5) Penyaluran peserta didik ke sekolah di luar wilayah zonasi atau di wilayah Pemerintah Daerah lain yang terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai kriteria yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
Baca Juga : Mediasi Alot Dari Siang Hingga Malam, PT BPS Akhirnya Setujui Tuntutan Warga Terdampak Limbah
Ayat (6) Penyaluran peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5) dilakukan sebelum pengumuman penetapan hasil proses seleksi PPDB, ayat (7) Dalam pelaksanaan PPDB, sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak boleh, huruf a. menambah jumlah rombongan belajar, jika rombongan belajar yang ada telah memenuhi atau melebihi ketentuan rombongan belajar dalam standar nasional pendidikan dan sekolah tidak memiliki lahan; dan/atau b. menambah ruang kelas baru. (Hendra/Galang)
source