PERAKNEW.com – Salah satu Debitur berinisial MR keluhkan atas tindakan oknum petugas Bank BRI (Bank Rakyat Indonesia) Unit Widasari, Kabupaten Indramayu saat menagih tunggakan kredit Program KUR (Kredit Usaha Rakyat) yang ia pinjam.
Menurut MR dirinya nunggak belum bisa melunasi seluruh kredit kurang lebih sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) karena lagi pailit, “Tetapi dari oknum pihak Bank BRI memaksa untuk segera membayar tagihan seluruh kredit pinjaman saya, karena saya belum mampu membayar, lalu oknum dari petugas Bank BRI menempelkan stiker dirumah saya selaku Debitur nunggak,” tuturnya.
Lanjut dia, “Yang jelas niat saya baik tidak lari dari utang, yang tidak menyenangkan dari pihak Bank kayak tidak punya etika ketika datang ke rumah lalu memaksa untuk pasang stiker dirumah saya, padahal saya sering hadir dan menghadap pihak Bank BRI untuk menjelaskan, bahwa saya lagi pailit dan nanti kalau ada uang saya lunasi,” jelasnya.
Masih menurut MR, “Bukan hal itu saja dari oknum Bank BRI juga memberikan surat peringatan pertama pada bulan Mei 2024, katanya untuk segera dilunasi, kalau tidak segera dilunasi maka pihak Bank BRI akan menindalanjutinya melaui saluran hukum,” ungkapnya.
“Terus salah saya apa kok mau ditindaklanjuti melalui saluran hukum, kan saya pinjam uang di Bank BRI diminta jaminan kalau misalkan saya tidak mampu bayar kan seharusnya yang diproses jaminannya masa orangnya,” keluhnya.
Baca Juga : Kejari Subang Gelar Acara Silaturahmi Dengan Insan Media Subang
Ia melanjutkan, bahwa Bukan hal itu saja, ada juga oknum petugas Bank BRI unit Widasari saat menagih tunggakan via Chat Whatsapp dan mengirim Foto Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu dan isi chat tersebut mengatakan, “Assalamualaikum Bapak MR, menginformasikan Bapak, Bilamana tidak ada kelanjutan penyelesaian maka akan lebih lanjut prosesnya bukan jaminannya namun orangnya akan direpotkan pemanggilan kejaksaan”.
“Saya merasa kaget atas Chat dari oknum petugas Bank BRI unit Widasari tersebut dan cara penagihannya tidak menyenangkan, padahal saya selaku Debitur meminjam kredit KUR di Bank BRI bukan kali ini saja tapi sudah sering dan semuanya lunas, tetapi baru kali ini saja saya meminjam ke BRI cara penagihannya tidak menyenangkan. awalnya waktu saya meminjam kredit KUR di Bank BRI Unit Jatibarang saya dimintai Agunan atau Jaminan berupa AJB (Akta Jual Beli) oleh oknum pegawai Bank BRI, namun dengan berjalannya waktu jaminan tersebut diganti dengan BPKB Mobil. Kalau memang ada jaminannya kan seharusnya yang di proses itu jaminannya bukan orangnya tapi kenapa orangnya yang harus diproses dan terus jaminannya itu yang bertahun-tahun ada di Bank BRI untuk apa?,” tutup MR mengeluh.
Menyikapi masalah tersebut, saat dikonfirmasi Perak, Kepala Bank BRI Unit Widasari, Desi pada Jumat (7/6/2024) mengatakan, “Pak MR itu menjadi nasabah BRI bukan sekali ini saja dari awal beliau masuk sudah menyertakan jaminan. Awalnya saya lihat diberkas itu ada Akta Jual Beli, tapi karena dia pakai fasilitas KUR dan minta diganti dengan BPKB silahkan saya tidak paksa dan itu sudah ada kesepakatan bersama. Kalau soal terkait adanya surat kesepakatan bersama itu tidak ada suratnya,” ujar Desi.
Ia melanjutkan, bahwa MR ini dari awal bergabung dengan BRI sudah menyertakan jaminan dan beliau tidak merasa keberatan, misalnya pa MR dari awal merasa keberatan kan bisa saja mengambil jaminan awal permulaan, “Pak MR itu punya perjanjian dengan BRI sebelum saya ada di sini, kebetulan saya ada bekerja disini menangani kredit yang macet pa MR,” ujarnya.
Baca Juga : Presiden Jokowi Tandai Pembangunan PLN Hub, Pusat Ekosistem Transisi Energi dan Layanan Digital di Jantung IKN
Desi menambahkan, “Terkait teman saya galih yang mengechat nasabah pak MR mengirim foto pak Kajari itu tidak masalah, karena kami hanya menginformasikan dan tidak menjual nama pak Kajari, Karena tahapannya memang benar kalau kreditnya tidak segera diselesaikan maka akan di panggil oleh Kejaksaan karena sudah ada MoU. Sebenarnya Pa MR itu susah untuk dihubungi, coba datang kesini diselesaikan tunggakannya atau ngomong secara baik-baik, persoalannya tidak akan seperti ini,” kilah Desi.
Sementara, menurut Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Indramayu, Arie Prasetyo, SH., Jumat (7/6/2024) mengatakan, “Di bulan Mei 2024 kita baru pembaharuan terhadap MoU Kejaksaan dengan Bank BRI dalam Bidang Lipigasi. Kemudian setiap permohonan bantuan ada subyek pekerjaannya kebetulan yang saya ketahui yang berproses ini terkait kredit macet yang diajukan oleh BRI kepada kita untuk minta bantuan mediasi antara pihak BRI dan para debitur yang menunggak. Saya jelaskan fungsi kita sebagai mediatornya dan kita membantu solusi penyelesaian antara Debitur dan pemberi kredit,” jelasnya.
Arie juga menjelaskan, “Kita hanya memfasilitasi, fungsinya menengahi mencari Solusi untuk penyelesaian tunggakan kredit seperti apa antara Debitur dan BRI. bisa juga Debitur dan BRI membuat surat pernyataan atau perjanjian untuk menyelesaikan tunggakannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, Terkait Tindaklanjutnya ada aturan di perbankan, “Apa bila kreditnya tertunggak macet dan disitu ada jaminan atau agunan untuk teknis berikutnya ya paling diproses atau dilelang sama Bank agunannya, Jadi fungsi kita sebenarnya membantu BRI untuk menyelesaikan masalah kredit yang nunggak atau macet,” terangnya.
Baca Juga : Sinergi TNI dan Warga Garut: Jalan Penghubung Baru Tercipta dalam Program TMMD ke-120
Lanjut dia, “Terkait dengan adanya petugas BRI yang mengeser Foto pak Kajari ke debitur, kita tidak sepakat kalau kita dijadikan tameng untuk permasalahan ini, nanti saya akan informasikan ke Kasidatun dan terkait masalah jaminan kalau kredit KUR nya kecil yang saya tahu tidak diwajibkan ada jaminan, nanti kita akan konfirmasikan ke BRI apakah ada perjanjian atau ada yang disepakati terkait jaminan tersebut,” pungkasnya. (Sono)
source