Soal Proses Hukum Kasus Dugaan Korupsi Oknum Kades Manyingsal, KAMPAK Gelar Audiensi Dengan Kejari Subang

Photo of author

PERAKNEW.com – Komunitas Anak Muda Peduli Anti Korupsi (KAMPAK) gelar Audiensi dengan Kejaksan Negeri (Kejari) Kabupaten Subang di Kantor Kejari Subang, pada Jumat, 06 Desember 2024.

Audiensi ini membahas terkait Perkembangan proses kasus dugaan Penyalahgunaan wewenang serta Korupsi yang diduga dilakukan oleh Oknum Kepala Desa (Kades) Manyingsal, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang yang telah ditangani Aparat Penegak Hukum (APH) pada Kejari Subang sudah sejak satu tahun yang lalu.

Adapun kasus-kasus yang ditangani Kejari Subang tersebut diantaranya :

  1. Dugaan Korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2021.
  2. Dugaan Korupsi Dana Desa, Bantuan Provinsi (Banprov) dan Bantuan Keuangan Khusus Untuk Desa (BKKUD).
  3. Dugaan Korupsi anggaran pada Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).
  4. Dugaan Penyunatan Dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) TA 2022-2023.
  5. Dugaan Pungutan Liar (Pungli) pada Program Sertipikat Massal atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2023.

Dalam audiensi tersebut, Kepala Seksie Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Subang, Bayu, S.H., yang didampingi Kasie Intelejennya, Reza Ferdian, S.H.,M.H., dan rekan kepada Koordinator KAMPAK, Abah Betmen menyatakan, bahwa kasus dugaan korupsi sebagaimana disebutkan pada point 1 sampai dengan point 3 diatas tersebut memang benar ditangani oleh pihaknya.

Baca Juga : Pekerjaan Rehabilitasi jalan Desa Cemara Diduga Dikerjakan Tidak Sesuai Aturan, APH Diminta Turun Tangan

Namun diungkapkan Bayu, walau hasil dari penyelidikan dan penyidikan nya ditemukan ada kerugian negaranya pada dugaan korupsi Oknum Kades Manyingsal ini hanya diberi sanksi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) saja ke Kas Daerah, karena setiap penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), sehingga proses hukumnya cukup selesai sampai pengembalian kerugiannya saja.

Menyikapi hal itu, Koordinator KAMPAK, Abah Betmen yang dalam kesempatan itu didampingi pula oleh Sekretaris Jenderal nya, Hendra Sunjaya dan beberapa orang anggotanya mempertanyakan terkait perkembangan kasus pada point 4 dan 5, yakni Dugaan Penyunatan Dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) TA 2022-2023 dan Dugaan Pungutan Liar (Pungli) pada Program Sertipikat Massal atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2023?

Sementara, Kasie Pidsus Kejari Subang menjawabnya, bahwa pihaknya belum pernah menerima laporan resmi atas kasus point 4 dan 5 tersebut dari pihak manapun.

Atas hal itu, Kasie Pidsus Kejari Subang mempersilahkan KAMPAK untuk membuat laporan resmi kepada pihaknya terkait dua kasus sebagaimana dicantumkan pada point 4 dan 5 itu.

Baca Juga : KAMPAK Gelar Audiensi Soal Dugaan Penyerobotan Lahan Warga Desa Lengkong Pada Program Dinas Ketahanan Pangan Subang

Menanggapi pernyataan Kasie Pidsus tersebut, Abah Betmen siap untuk membuat laporan secara resmi terkait dua kasus Desa Manyingsal itu pada Hari Senin mendatang, pada tanggal 09 Desember 2024.

Seperti diberitakan Perak sebelumnya, bahwa di Desa Manyingsal diduga ada praktek Penyunatan Dana BSPS yang mencapai Rp8 Juta Per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Hal tersebut terungkap saat salah satu KPM Inisial BR mengungkapkan kepada Perak, bahwa dirinya bersama penerima manfaat lainnya di undang ke Kantor Desa Manyingsal, belum lama ini membahas soal pengembalian Dana BSPS yang di sunat oleh oknum Pemerintah Desa Manyingsal. Dana yang di kembalikan tersebut hanya sebesar Rp1,5 juta per KPM dari Rp8 Juta tersebut, pada Senin (02/12/2024).

Seperti diketahui, bahwa kasus ini sudah di laporkan ke Kejari Subang oleh Ketua Lembaga Anti Korupsi (LAK), Idang Kosasih, namun tidak jelas tindak lanjutnya.

Modus operandi penyisihan dana BSPS/Rutilahu itu ialah, sebelumnya dibangun persekongkolan antara pengurus kelompok/panitia dengan pemilik toko/material, dimana setelah warga mencairkan dana di BRI/Bank yang ditunjuk dan mentransfer ke toko material yang ditunjuk pula. Lalu direkayasa perhitungan nilai belanja materialnya sesuai kebutuhan renovasi rumahnya masing-masing.

Baca Juga : Hasil Rapat Usulan PLT Kades Sugihwaras

Selanjutnya supplier material (pemilik toko-Red) diduga menyetor sukses fee kisaran 5-10% dari pagu sebesar Rp.17,5 juta/Unit. Sebesar 5% diduga diploting bagi Tim Pengelola Kegiatan Desa (TPKD) selebihnya diduga untuk sawer oknum Pendamping dan Tim Pengarah tingkat kabupaten Subang (Pejabat Diskimrum Kabupaten Subang). (Tim)

source