PERAKNEW.com – Kepala Desa (Kades) Kalijati Timur, Ahadiyat Amaludin serah terimakan Pengelola Pasar Modern Kalijati kepada PT Sanjaya yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Kalijati Timur pada Hari Senin, tanggal 23 Desember 2024.
Namun terkait hal tersebut, Pengelola Pasar Kalijati yang sebelumnya, yakni Direktur BUMDes Kalijati Timur, Sutisna merasa Keberatan, karena Keputusan Kadesnya itu dilakukan secara Sepihak menunjuk langsung PT Sanjaya sebagai Pengelola Pasar yang baru, sehingga Sutisna beserta timnya bergegas meninggalkan ruang serah terima tersebut.
Sutisna yang didampingi Kuasa Hukumnya kepada Perak menuturkan, bahwa dirinya Merasa Kaget dan Menggelitik, karena Undangan tersebut Perihal Musyawarah Desa dan Mendapatkan Surat Keputusan MA dari Desa, setelah dikaji tentang Kemenangan Gugatan Desa, dimana Pasar Desa isinya Aset Desa, disitu belum ada Berita Acara Penyerahan dari pihak PT Sanjaya kepada pihak Desa, maka artinya Pengelolaan, Pengawasan dan Penguasaan masih dilakukan oleh Desa.
Masih kata Sutisna, “Lucunya lagi, Kepala Desa Menyerahkan begitu saja kepada PT Sanjaya dan secara Pribadi juga tim dari BUMDes akan segera Melaporkan Tindakan Kesewanang wenangan Kepala Desa Kalijati Timur, Ahadiat Amaludin ke Institusi kepolisian, KPK dan Ombudsman,” ujarnya.
Baca Juga : Kerjaan Cor Beton Desa Pabean Ilir Diduga Berbau Korupsi, FMP Jabar Minta APH Segera Turun Tangan
Sementara, Iin Areza, S.H.,M.H., Kuasa Hukum Pemdes Kalijati Timur menyebutkan, bahwa Tindakan ini Menurutnya agak Bar-bar, karena Kewenangan Direktur BUMDes belum dicabut sebagai Pengelola Pasar sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Desa Nomor 10 tahun 2023 yang dibicarakan dalam Rapat dan tidak Serta Merta Mahkamah Agung Menyerahkan Aset Desa kepada pihak Swasta, karena ada Regulasi yang harus diikuti dalam Aturan itu.
Sementara didalam Putusan itu tidak Menyangkut bahwa Pemerintahan Desa Menyerahkan pasar Desa itu kepada PT Sanjaya, maka dianggap Tindakanya Bar-bar.
Kades Kalijati Timur, Ahadiat Amaludin kepada Perak menyatakan, “Itu Sah sah saja, kami Pemerintah Desa yang membuat Keputusan, karna Bumdes itu hasil Musyawarah dari Desa dan nanti ada Audit BUMDes,” ujarnya.
Baca Juga : Ada Apa dengan Pj Bupati Subang Mangkir dari RDP Komisi 1 DPRD Soal Kalak BPBD Tak Kunjung Dicopot?
Sementara itu, Dede, pihak dari PT Sanjaya yang menerima Pengelolaan Pasar mengucapkan, “Alhamdulillah Pemdes memberikan Haknya kembali terkait Keputusan-keputusan yang dilakukan Pengadilan, kami berharap Mengelola dengan baik, berguna terhadap Pedagang dan Warga Lingkungan setempat,” tuturnya. (Nurmanta)
source