Soal Kisruh Alat Berat, H Budi Sepakat Realisasikan Kompensasi Berbentuk Santunan Anak Yatim & Kaum Dhuafa Di Cicadas

Photo of author

PERAKNEW.com – Berawal telah dibelinya tanah milik warga setempat di Blok Cicadas RT 10/Rw 03, Kelurahan Dangdeur, Kecamatan/Kabupaten Subang oleh seorang bernama H Budi.

Merasa sudah jadi selaku pemilik baru atas lahan tersebut yang sah dan merasa bebas juga untuk mengolah tanahnya itu sesuai kehendaknya, tanpa ada koordinasi terlebih dahulu kepada para tetangga atau warga di lingkungannya.

Pasalnya, H Budi dengan santainya menurunkan alat berat Excavator/Beko untuk melakukan kegiatan Pekerjaan Pembuatan Jalan dan Pengurugan di lokasi Tanahnya tersebut.

Atas hal itu, menimbulkan protes warga setempat, bahkan sempat terjadi perdebatan sengit antara warga setempat tersebut dengan H Budi.

Baca Juga :Lebih Mudah Murah dan Aman, PLN Jamin Kepuasan Pelanggan yang Bertransaksi di PLN Mobile

Beruntung ada Ketua RW 03, Dede Morfin dan Ketua RT setempat yang di dampingi juga oleh Ketua Karang Taruna RW 03, Aneng Winengsih, S.H., M.H., berperan aktif menjadi mediator untuk memediasi warga dengan H Budi itu.

Mediasi atau Musyawarah tersebut dilakukan di Bale Musyawarah RW 03 yang dihadiri oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Dangdeur, Aiptu Yogi, Babinsa Kelurahan Dangdeur, Sertu Surahman, pihak Dishub dan juga dari Polres Subang, pada Sabtu, 19 Oktober 2024.

Alhasil dari pertemuan tersebut membuahkan kesepakatan, yakni H Budi bersedia memberikan kompensasi kepada lingkungan berbentuk Santunan untuk anak yatim dan kaum duafha.

Baca Juga : Berhadiah Total Rp480 Juta, Waktu Pendaftaran PLN Journalist Award 2024 Masih Dua Pekan Lagi

Hal itu disampaikan oleh Ketua Karang Taruna RW 03, Aneng Winengsih, S.H., M.H, kepada Perak, “Alhamdulillah ada kesepakatan dalam musyawarah ini, H Budi bersedia memberikan kompensasi berbentuk Santunan kepada anak yatim dan kaum duafha,” ucapnya. (Jajat)

source