Soal Dugaan Korupsi Mantan Kades Wanantara, Kejari Indramayu Berkirim Surat ke Inspektorat

Photo of author

PERAKNEW.com – Menindaklanjuti berita sebelumnya oknum mantan Kepala Desa Wanantara, berinisial KD yang diduga korupsi uang BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) “Sumber Rejeki” tahun anggaran 2016 sampai dengan tahun 2021, belum lama ini.

Berikut nomor hasil audit insvestigasi Inspektorat Kabupaten Indramayu nomor : 700.04/326/Irban II-JFA/Itkab tanggal: 08 Agustus 2022 Desa Wanantara, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.

Selain diduga korupsi BUMDes, Oknum Mantan Kades ini juga diduga korupsi Dana Desa melalui pekerjaan jalan cor beton dan TPT (Tembok Penahan Tanah) yang dikerjakan asal-asalan tidak sesuai RAB (Rencana Anggaran Biaya), sehingga tidak tahan lama dan bangunan sudah nampak retak dan pecah.

Sementara itu, KD Mantan Kepala Desa Wanantara saat dikonfirmasi Peraknew.com pada tanggal 3 April 2023 lewat pesan singkat Whatsapp membenarkan, bahwa uang BUMDes yang dipinjam masyarakat belum dikembalikan dan Ketua BUMDes sekarang Taryono, lagi mendatangi masyarakat yang meminjam uang BUMDes untuk membuat pernyataan kesanggupan kapan bisa mengembalikan pinjaman, KD juga mengakui bahwa uang BUMDes yang dikembalikan hanya hasil jasa simpan pinjam saja.

“Kalau uang BUMDes hasil jasa simpan pinjam yang nilainya sebesar Rp. 5.115.000,- (lima juta seratus lima belas ribu rupiah) sudah di kembalikan. Kalau yang masih dipinjam masyarakat, Ketua BUMDes sekarang Taryono, lagi mendatangi masyarakat yang meminjam uang BUMDes untuk membuat pernyataan kesanggupan, kapan bisa mengembalikan pinjaman tersebut dan terkait kegiatan TPT dan jalan cor beton adanya di jalan gang,” kata KD oknum mantan Kades Wanantara.

Baca Juga : Soal Berita Minta Paket Lebaran ke PT Alfaria, Oknum Kabid Pol PP Cimahi Buka Hak Jawab

Menurut Ivan Day Iswandi, S.H., Kepala Sub Seksi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu pada (11/05/23) mengatakan, “Terkait laporan mantan Kepala Desa Wanantara berinisial KD, kami sudah berkirim surat ke Inspektorat Indramayu untuk meminta keterangan terkait BUMDes, apakah uangnya sudah dikembalikan Pa belum, kalau sudah dikembalikan ke negara kapan pada tanggal berapa bulan apa uang BUMDes tersebut dikembalikan. Kalau sudah lewat 60 (Enam Puluh) hari sejak ditetapkannya hasil audit masih belum dikembalikan maka itu sudah jelas dugaan tindak pidananya,” terangnya.

Lanjutnya, “Proses ini terus kami monitor hingga tuntas, Jika memang sudah ada pengembalian, itu dari mana sumber uang pengembaliannya, makanya kami kejaksaan Indramayu minta keterangan secara tertulis bukan secara lisan dari Inspektorat Indramayu. Berkirim surat ke Inspektorat bukan masalah BUMDes saja tetapi juga terkait masalah kerjaan fisik jalan cor beton dan TPT untuk segera di Audit,” ungkapnya.

Sementara, menurut Ketua Forum Masyarakat Peduli (FMP) Jabar Cab. Indramayu melalui Saptono Kabid Pengaduan Masyarakat di lembaganya itu mengatakan, oknum mantan Kepala Desa Wanantara berinisial KD ini sudah jelas dugaan tindak pidana korupsinya, karena sejak ditetapkannya hasil audit Inspektorat Kabupaten Indramayu pada Bulan Agustus 2022 sampai Bulan April 2023 masih belum juga dikembalikan uangnya ke negara, padahal menurut aturan perundang-undangan dalam waktu 60 hari uang BUMdes tersebut harus sudah dikembalikan ke negara.

Saptono juga mengatakan, “Kami mendukung penuh keseriusan Kejari Indramayu untuk tuntaskan dugaan kasus korupsi atau dugaan menyalahgunakan wewenang jabatan oknum mantan Kepala desa Wanantara. Tugas mulia Kejari Indramayu patut diapresiasi dan dukungan penuh karena Kejari Indramayu telah menunjukan kinerjanya dengan baik sesuai sumpah jabatan yang di embannya,” tuturnya.

“Meski kasus ini belum rampung baru bersurat ke Inspektorat Indramayu terkait dugaan korupsi BUMDes dan permintaan audit kerjaan fisik jalan cor beton dan TPT yang diduga dikerjakan asal-asalan tidak sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya), namun pihak kejaksaan Negeri Indramayu telah membuktikan bahwa dugaan kasus korupsi yang telah kami laporkan ditindaklanjuti dengan serius,” ujarnya.

Baca Juga : Kades dan Bendahara Desa Patimban Sudah Dipenjara, Penerima Aliran Dana Lainnya masih Bebas Berkeliaran

Salut kita melihat kinerja Kejari Indramayu memberantas Korupsi tanpa tebang pilih, “Untuk membantu tugas mulia Kejari Indramayu kami akan terus berkoordinasi dan mengawal terus tahapan proses hukum dugaan kasus korupsi yang kami laporkan,” tegas Saptono. (Lukman)


source