PERAKNEW.com – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Legonkulon, Kecamatan Legonkulon, Kabupaten Subang bersama warganya menggelar Audiensi dengan Pejabat Inspektorat Daerah (Irda) Subang di Kantor Irda Subang, pada Selasa, tanggal 17 September 2024.
Audiensi tersebut dalam rangka membahas kasus dugaan Korupsi dan atau penyalahgunaan wewenang kepala desanya, yakni Kepala Desa Legonkulon, Nahrudin.
Pasalnya BPD Desa Legonkulon ini telah melaporkan tindakan bobrok kepala desanya itu ke Irda Subang belum lama ini, namun penanganannya tidak jelas.
Seperti disampaikannya kepada Perak, adapun dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Kades Legonkulon yang telah dilaporkan ke Irda tersebut antara lain ialah;
- Dugaan Pungutan liar (Pungli) mencapai Rp 2 Juta atas program Sertifikat Gratis yang di gagas UMKM.
- Kades Legonkulon ini diduga mendirikan bangunan permanen di atas bantaran sungai sehingga memberi contoh tidak baik kepada masyarakatnya sendiri.
- Pelaksanaan pembangunan infrastruktur yang tidak pernah dimusyawarahkan terlebih dahulu, hingga menimbulkan dugaan tindakan korupsi.
Situasi audiensi pun berjalan tertib dan aman, karena mendapat pengawalan ketat Tim Polres Subang, walau warga masyarakat merasa tidak puas atas hasil audiensi itu.
Baca Juga : Kejari Subang Tetapkan Mantan Kades Blanakan & Suaminya Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,2 M
Sehingga, Warga yang hadir dalam audiensi tersebut menyatakan akan terus melakukan aksi unjuk rasa terkait kasus Kepala Desa Legonkulon ini. (Jajat)
source