Soal Camat Pasekan Diduga Tabrak Anak Hingga Meninggal Dunia, FMP Jabar Minta Polres Indramayu Tuntaskan Kasusnya

Photo of author

PERAKNEW.com – Soal terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) yang mengakibatkan korban anak dibawah umur meninggal dunia karena diduga ditabrak Kendaraan Roda Empat yang dikendarai oleh Camat Pasekan, Dedeh Nurjanah Fitria di Jalan Lingkungan Kantor Pemerintahan Kecamatan (Pemcam) Pasekan, Kabupaten Indramayu belum lama ini.

Camat Pasekan, Dedeh Nurjanah Fitria saat dikonfirmasi oleh Perak pada Kamis (9/01/2025) melalui Chatting WhatsAppnya menyatakan, “Untuk masalah saya, alhamdulillah sudah selesai secara prosedur, sudah ditempuh di Polres dan sudah diselesaikan juga secara kekeluargaan,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Pengurus LSM Forum Masyarakat Peduli Provinsi Jawa Barat (FMP Jabar) Cabang Indramayu, Lukman meminta pihak Polres Indramayu menuntaskan kasus Lakalantas ini, karena mengakibatkan nyawa seseorang, yakni anak di bawah umur tersebut, “Kami minta kepada Satlantas Polres Indramayu Cq Kapolres Indramayu untuk mengusut tuntas atas Lakalantas yang mengakibatkan anak meninggal dunia tersebut,” pintanya.

Baca Juga : Hindari Konflik Antar Ormas: Hevzon Himbau MPC Pemuda Pancasila Lampung Timur Tetap Solid

Lanjut Lukman menegaskan, “Dalam Lakalantas ini, walau sudah ada upaya atau sudah ada perdamaian dari kedua belah pihak, tetap tidak dapat menggugurkan tuntutan pidana khususnya, karena korban meninggal dunia. Berdasarkan ketentuan UU LLAJ, hukuman menabrak orang sampai meninggal dunia dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun. Selain sanksi pidana berupa kurungan, pelaku juga dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah),” tegasnya. (Sono)

source