PERAKNEW.com – Kelanjutan sidang terdakwa SHM Alias Ncu dalam perkara Pencabulan semakin seru. Pasalnya, terungkap fakta persidangan bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan Polisi tercatat tanggal pelaporan dan dimulai pemeriksaan saksi korban lebih dahulu dilakukan tepatnya tanggal 20 Juni 2023 lalu kemudian peristiwa itu barulah terjadi sebulan kemudian tepatnya tanggal 27 Juli 2023, artinya Lapor dulu kemudian peristiwa itu terjadi.
Atas dasar tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa, Aneng Winengsih dan Warsyad Romansyah menyebut Jaksa Penununtut Umum tidak cermat dalam meneliti pelimpahan berkas dari kepolisian dan ketika ada kejanggalan seperti ini, seharusnya jaksa mengembalikan berkas tersebut ke kepolisian, karena suatu persidangan adalah menentukan nasib seseorang untuk dihukum atau tidaknya.
“Maka, kami berharap kejadian ini jangan sampai terulang kembali dan jangan sampai ada SHM-SHM berikutnya hanya karena Jaksa tidak cermat dalam meneliti berkas perkara pelimpahan dari penyidik,” harapnya bercampur kecewa.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Finradost, S.H., saat ditanya terkait adanya perbedaan tanggal pelaporan dan peristiwa dalam BAP sehingga disebut Jaksa tidak Cermat, Jaksa Finra bersi kukuh BAP yang diterima dari Kepolisian sudah benar dan malah mempertanyakan BAP yang dipegang oleh Pengacara dari mana?
Finra menambahkan, terkait Pledoi terdakwa JPU tetap pada pendiriannya sebagaimana tuntutan yang dibacakan dimuka pengadilan terhadap terdakwa, “Intinya terkait kesalahan tanggal pelaporan itu, tapi kejadiannya sesuai fakta, kami tetap pada tuntutan kami, semua sudah dinyatakan dimuka persidangan, saksi-saksi semua sudah dihadirkan, tinggal majelis hakim yang menilai. Tugas kami sudah selesai melakukan penuntutan dan sudah dibacakan,” katanya.
Baca Juga : Pengacara Sebut Jaksa Tak Cermat Dan Minta Terdakwa SHM Dibebaskan
Menanggapi pernyataan Jaksa terkait asal-usul BAP dan pertanyaan Perak, apakah BAP tersebut benar dari JPU atau dari tempat sampah? Pengacara terdakwa menegaskan, bahwa BAP diperoleh langsung dari JPU. (Galang)
source