PERAKNEW.com – Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Cintarakyat 2 yang berdomisili di Kampung Malayu RT 01 RW 13 Desa Cintarakyat, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut diduga Lakukan penyerobotan lahan carik Desa Cintarakyat untuk beberapa bangunan, seperti MCK, Ruang Laboratorium dan Komputer, ruang UKS pada Tahun anggaran 2023.
Kejadian ini sontak membuat Kepala Desa Cintarakyat, Hendra Gumilar, S.H.,M.H., geram dan akan menuntut siapapun yang terlibat didalamnya, mulai dari Oknum Pengurus Komite Sekolah, Korwil Pendidikan TK-SD Kecamatan Samarang hingga Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.
Hal ini disampaikan Hendra Gumilar saat diwawancarai Perak pada Kamis (25/4/2024) di SDN Cintarakyat, tepat di dekat lokasi bangunan yang berdiri di atas lahan Carik tersebut.
“Pada pra Musrenbangdes Tahun 2024 lalu, telah mengadakan kegiatan Musdus, pada kegiatan Musdus Pemerintah Desa Cintarakyat menyampaikan bahwa akan ada program pemberdayaan masyarakat, untuk di laksanakan dan dibangun bangunan di atas lahan carik desa yang berlokasi di lingkungan SDN Cintarakyat,” ujarnya.
Baca Juga : Tingkatkan Ekonomi Warga, PLN Garut Berhasil Salurkan Listrik Daya 197 kVA
Lanjut Kades, pada waktu itu pihaknya telah memanggil pihak bersangkutan, seperti Ketua Komite, Kepala SDN Cintarakyat, Korwil TK-SD Kecamatan Samarang, hadir juga Camat Samarang, secara detail pihaknya telah menunjukkan Saint plan program untuk pembangunan yang akan dibangun pada lokasi tersebut.
Namun pada saat melihat lokasi tanah carik desa yang akan dibangun sesuai rencana pembangunan tahun 2024, “Saya merasa heran dan kaget karena di lokasi tersebut telah berdiri tiga bangunan berbeda pungsi, yang Sumber anggarannya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023, dalam hal ini saya atas nama pemerintah Desa Cintarakyat bukan dalam artian anti terhadap pembangunan, apa lagi ini pembangunan buat kepentingan anak bangsa, akan tetapi saya sangat menyayangkan pihak komite dan kepala sekolah serta Korwil TK-SD Kecamatan Samarang tidak ada informasi dan konfirmasi, baik secara lisan apalagi secara profesionalisme kerja melalui surat,” tegasnya.
Hendra menyebutkan, “Terkesan mereka tidak punya Etika profesi, seolah-olah mereka menganggap bahwa tanah tersebut milik Dinas pendidikan/Pemkab Garut, padahal secara aklamasi dan tertera dalam peta wilayah Desa tanah ini masih milik Desa Cintarakyat, terkecuali tanah yang diatasnya ada Bangunan SMAN 17 Garut itu sudah sah secara hukum milik pemerintah Provinsi Jawa Barat,” tandasnya.
Baca Juga : Rapat Paripurna DPRD HUT Mura Ke 81, Bupati Realisasikan 9 Program
Untuk itu Hendra menegaskan lagi, “Dalam hal ini sudah jelas-jelas bahwa Komite dan Kepala Sekolah SDN 2 Cintarakyat serta Korwil juga Dinas pendidikan Kabupaten Garut sudah menyerobot lahan/tanah carik Desa Cintarakyat, Saya atas nama Pemerintah Desa Cintarakyat akan menuntut pihak terkait yang terlibat didalamnya ke ranah Hukum, agar jelas siapa yang benar dan siapa yang salah,” pungkasnya dengan nada kesal. (Herna)
source