PERAKNEW.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang telah menetapkan pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Subang tahun 2024 belum lama ini.
Adapun pemenangnya adalah Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wabup Subang yang notabene dimenangkan dan Terpilih oleh rakyat Subang, yakni Paslon Bupati dan Wabup Subang nomor urut 02, Reynaldy Putra-Agus Maskur (Religius).
Atas hal itu, Paslon Bupati dan Wabup Subang nomor urut 02, Religius tersebut akan segera dilantik pada tanggal 20 Februari tahun 2025 mendatang.
Keberanian KPU Subang itu atas dasar keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara resmi menolak gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Subang 2024 yang diajukan oleh Paslon nomor urut 01, H. Ruhimat dan Aceng Kudus (Jimat-Aku).
Keputusan ini disampaikan dalam Sidang Pembacaan Putusan Dismissal dengan nomor perkara 62/PAPU.BUP-XXIII/2025 pada Selasa (4/2/2025), atas ditolaknya gugatan Paslon 01 oleh MA itu.
Dalam putusannya, MK menegaskan dua poin utama. Pertama, eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon diterima, yang berarti pemohon dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum, karena selisih suara yang tidak memenuhi ambang batas yang disyaratkan. Kedua, permohonan terkait persyaratan administrasi calon dianggap tidak bermasalah. Mengingat telah ada penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) pada tahun 2019 yang mendukung keputusan tersebut.
Baca Juga : Kadisdikbud Polman Kasihan Kepada Oknum Kepsek SMPN Batu Yang Kerap Telat Kerja & Nyambi Jadi Dosen
Dalam sidang tersebut, Ketua MK, Suhartoyo membacakan langsung hasil putusan amar putusan, yakni menolak seluruh dalil permohonan pasangan Jimat-Aku, “Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Suhartoyo.
Paslon 02 Reynaldi Putra-Agus Masykur Rosyadi, “Mengabulkan eksepsi Termohon (KPU Subang) dan eksepsi Pihak Terkait (Paslon 02 Reynaldy-Agus) berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon,” katanya.
Putusan MK ini disambut dengan rasa syukur oleh Elita Budiati yang dikenal sebagai Bunda Aing. Ia menyampaikan terima kasih atas doa dan dukungan masyarakat Subang, khususnya kepada Tim Pemenangan Religius (Reynaldy Agus).
Ia berharap, Subang dapat dipimpin oleh sosok muda yang energik serta mampu membawa perubahan yang lebih baik bagi daerah tersebut.
Di tempat terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Subang, Viktor menyatakan, bahwa DPRD Subang akan segera bergerak cepat untuk menggelar Sidang Paripurna, guna menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Subang terpilih sesuai dengan peraturan yang berlaku, bahwa dengan ditolaknya gugatan ini, maka proses politik Pilkada Subang 2024 secara resmi telah selesai.
Kini, masyarakat Subang menantikan kepemimpinan baru yang diharapkan dapat membawa perubahan dan kemajuan bagi daerah mereka. Sesuai dengan hasil rapat pleno itu, Paslon Bupati dan Wabup Subang, Reynaldi Putra-Agus Masykur Rosyadi meraih 430.725 suara pada pilkada serentak.
Baca Juga : Wacana Perubahan PPDB ke SPMB Disdikbud Lubuklinggau Belum Jelas
Agus Masykur yang menjadi Cabup Subang mendampingi Reynaldy sebelumnya menjabat sebagai Wabup mendampingi Bupati Subang yang pada periode sebelumnya dijabat oleh Ruhimat. (Red)
source