Petugas Satpol PP Kota Tasikmalaya menyegel 3 ruko di sekitar terminal bus Indihiang Kota Tasikmalaya, Jumat (6/1/2023). Penutupan sementara kegiatan usaha itu dilakukan petugas karena tiga ruko dengan pemilik yang berbeda tersebut, merupakan gudang sekaligus tempat penjualan minuman keras (miras).
Secara umum proses penyegelan berjalan lancar, tak ada perlawanan dari pihak pemilik ruko. Argumentasi yang sempat dilontarkan salah seorang pemilik ruko, tak cukup menghentikan petugas Satpol PP yang didamping TNI dan Polri untuk melakukan penyegelan.
“Kita pasang stiker penyegelan di pintu ruko, sebagai langkah penghentian sementara kegiatan ruko yang diduga tempat penyimpanan miras,” kata Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Tasikmalaya, Budhi Hermawan.
Sumber : tasikasik