PT SHS Sukamandi Nunggak Pajak Rp24 Miliyar Lebih, Bapenda Subang Ancam Sita Aset Pribadi Dirut PT SHS

Photo of author

PERAKNEW.com – Sungguh memalukan, perusahaan milik negara atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Sang Hyang Seri (SHS) Sukamandi, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat yang mestinya dapat memberikan contoh kepada perusahaan swasta untuk taat pajak, ini malah sebaliknya tidak taat pajak.

Ironisnya, PT SHS Sukamandi-Subang yang dikabarkan telah Bermitra dengan PT Pertani ini menunggak bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Daerah (Pemda) Subang sejak tahun 2016 silam dengan nilai tunggakannya sebesar Rp24 Miliyar lebih.

Seperti diungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) PAD pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang, Rusdianto saat dikonfirmasi Perak di ruang kerjanya, pada Selasa, 11 Maret 2025, “Tunggakan pajak PT SHS ini totalnya Rp24 Miliyar lebih sejak tahun 2016. Untuk upaya penagihan berupa himbauan-himbauan dengan kami datangi ke kantornya di Ciasem maupun ke Kantor pusat di Jakarta sudah kami lakukan, tapi tidak diindahkan oleh PT SHS ini,” ungkapnya.

Lanjut Kabid PAD Bapenda Subang kepada Perak, “Dan karena PT SHS ini sudah bergabung dengan PT Pertani, kami sempat datangi lagi ke kantor pusatnya di Cempaka–Jakarta, bahkan sempat membuat berita acara perjanjian akan sanggup bayar pada Bulan Desember tahun 2024 hingga Januari Tahun 2025, tapi sampai saat ini sudah lewat jatuh tempo belum juga ada pembayaran pajaknya, dengan alasan, bahwa uang sewa lahan garapan dari para petani mitra belum pada bayar, bahkan infonya petani menunggak hingga puluhan miliyar, padahal panen raya oleh presiden sudah dua kali, apakah itu panen raya bohong-bohongan atau apa, ini lucu,” terangnya.

Baca Juga : Bantuan Mobiler SMP Negeri 3 Campalagian Diduga Menyimpang dan Jadi Sorotan

Atas hal itu, Rusdianto menegaskan, “Setelah lebaran (Idul Fitri) ini, kami berencana akan melakukan penagihan secara aktiv ke kantor pusatnya di Jakarta, jika tidak bayar juga, kami bersama pihak Juru Sita akan menyita aset-aset tidak bergerak maupun yang bergerak milik penanggung pajak, yakni mulai dari komisaris hingga Direktur Utama PT SHS dan kami akan bekerjasama dengan KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang untuk melakukan lelang aset-aset pribadi para Penanggungjawab pajak PT SHS tersebut, tidak mungkin kami sita aset negara, karena peraturan baku perpajakan seperti itu,” jelasnya tegas. (Restu)

source