PERAKNEW.com – Pekerjaan rigit beton rehabilitasi jalan desa Cemara kecamatan Cantigi, Kabupaten Indramayu, sumber dana dari APBD tahun anggaran 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp.198.976.000,- (seratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) dari Dinas PUPR Kabupaten Indramayu diduga dikerjakan tidak sesuai aturan atau tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biayanya.
Pasalnya, pada saat pekerjaan rigid jalan tersebut dimulai dikerjakan, membuktikan bahwa ada dugaan melakukan pengurangan volume ketebalan beton, bahan matrial, batu yang diperuntukan pengerasan memakai batu bulat bercampur tanah pasir gunung dan sementara untuk pemadatan jalan pekerjaan tersebut tidak memakai setum.
Menurut Udin Warga desa Cemara pada saat ditemuai di lokasi pekerjaan, Minggu (1/12/2024) mengatakan, pekerjaan jalan rigit beton tersebut dikerjakan pada malam hari, artinya kalau tidak layak untuk dikerjakan pada di malam hari dan ada dugaan melakukan pengurangan volume ketebalan beton, bahan matrial, batu yang di peruntukan pengerasan memakai batu bulat bercampur tanah pasir gunung dan untuk pemadatan pekerjaan tersebut tidak memakai setum.
“itu kan uang negara hasil pajak rakyat bukan dari kantong pribadi, terus kita masyarakat sudah pada pintar dan cerdas, bosan kami dibodohi dan dibohongi oleh oknum pelaksana/oknum kontraktor yang mengerjakan pekerjaan asal jadi dan pekerjaan oleh instansi terkait,” Ujarnya.
Baca Juga : Soal Proses Hukum Kasus Dugaan Korupsi Oknum Kades Manyingsal, KAMPAK Gelar Audiensi Dengan Kejari Subang
Sementara menurut salah satu pekerja saat dimintai keterangan di lokasi pekerjaan mengatakan, “saya hanya pekerja yang tidak tau apa-apa dan siapa pelaksana atau pun kontaktornya saya tidak tahu coba tanyakan pada teman saya yang lainnya barang kali tahu siapa yang mengerjakan kerjaan jalan ini,” Ucapnya. (Saptono)
source