PERAKNEW.com – Dalam rangka pemeliharaan Kamtibmas dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, Polsek Cisurupan-Polres Garut melaksanakan operasi penertiban knalpot bising di Wilayah hukum Polres Garut. Kamis (16/11/2023).
Kegiatan penertiban operasi knalpot bising tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Cisurupan, Iptu Asep Saepudin bersama anggota Polsek Cisurupan. Operasi penertiban knalpot tidak standard tersebut dilaksanakan di depan SMK Nuurul Mutaqiin.
Baca Juga : Polsek Singajaya Bersama Warga Pasang Spanduk Himbauan Anti Knalpot Bising, Miras & Narkoba
Polsek Cisurupan melakukan penindakan kepada 12 unit kendaraan roda dua yang memakai knalpot bising dan tidak dilengkapi surat-surat atau dokumen yang sah dalam berkendara.
Adapun dasar dilaksanakannya Operasi Penertiban Knalpot Bising berdasarkan UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 22 tahun 2009 tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan dan menindaklanjuti keluhan dari warga masyarakat tentang penggunaan knalpot bising.
Polsek Cisurupan pun memberi himbauan kepada pengendara roda dua untuk mengganti knalpot bising dengan knalpot standar, memberikan edukasi kepada pengendara tentang keselamatan dalam berlalu lintas, dan menghimbau agar pengendara tidak mengulangi perbuatan pelanggaran berlalu lintas.
Baca Juga : Kapolres Polman Himbau Seluruh Personil Anggotanya Komitmen Jaga Kamtibmas Pemilu 2024
“Untuk sementara kendaraan bermotor yang terjaring operasi penindakan knalpot bising akan diamankan ke Mapolsek Cisurupan untuk dilaksanakan pemeriksaan kepolisian lebih lanjut,” kata Asep. (Herna)
source