PERAKNEW.com – PT PLN (Persero) UP3 Garut melalui ULP Leles menggelar sosialisasi terkait keamanan dan bahaya ketenagalistrikan serta layanan PLN kepada masyarakat Desa Ciburial, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, pada hari Selasa, (21/1). Acara tersebut berlangsung di Aula Desa Ciburial dan dihadiri oleh warga setempat dan perangkat desa.
Acara sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat mengenai pentingnya keamanan dalam penggunaan listrik serta potensi bahaya yang dapat ditimbulkan jika penggunaan listrik tidak dilakukan dengan hati-hati dan sesuai prosedur.
Manager PLN UP3 Garut, Atikah Dewi Anggreny menyampaikan bahwa melalui sosialisasi ini, PLN ingin membangun komunikasi yang lebih baik dengan masyarakat serta memastikan penyaluran tenaga listrik yang aman dan andal. Ini adalah langkah nyata PLN dalam upaya untuk meminimalisir munculnya bahaya akibat listrik yang dapat mengancam keselamatan masyarakat.
“Listrik adalah kebutuhan yang sangat vital dalam kehidupan modern kita, namun bila tidak digunakan dengan bijak dan aman, listrik bisa menimbulkan bahaya yang tidak terduga,” ujarnya.
Baca Juga : PLN UID Jawa Barat Resmikan Program Ekosistem Green Energi Konversi Kendaraan Listrik di SMK Negeri 2 Garut, Terus Dorong Tumbuhnya Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia
Selain itu, Atikah juga mengungkapkan bahwa saat ini PLN telah mengimplementasikan pelayanan berbasis digital yaitu Aplikasi PLN Mobile. Dengan aplikasi ini, pelanggan dapat melakukan pembelian token, pembayaran tagihan listrik, pasang baru, tambah daya, penyambungan sementara, baca meter mandiri hingga pengisian baterai kendaraan listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
“Lewat Aplikasi PLN Mobile, masyarakat dapat mengakses seluruh layanan PLN, menghadirkan kemudahan dan efisiensi waktu karena mendapatkan layanan yang cepat dari PLN,” tambah Atikah.
Sementara itu, General Manager PLN UID Jawa Barat, Agung Murdifi mengatakan bahwa dengan menggunakan PLN Mobile, pelanggan bisa mengetahui besaran tagihan atas penggunaan listrik dalam satu bulan.
Baca Juga : PT PLN Persero UID Jabar Realisasikan Program TJSL PLN TA 2024 Kepada SMKN 2 Garut
“Pelanggan juga akan mendapatkan notifikasi tagihan sebelum jatuh tempo tanggal 20 setiap bulannya, sehingga terhindar dari sanksi pemutusan dan denda akibat keterlambatan pembayaran tagihan listrik,” tutup Agung. (Herna)
source