PLN UP3 Garut Dorong Penggunaan Layanan Catat Meter di Aplikasi PLN Mobile untuk Pantau Penggunaan Listrik Selama Nataru

Photo of author

PERAKNEW.com – Dalam momentum Natal dan Tahun Baru (Nataru), PT PLN (Persero) UP3 Garut mengajak masyarakat untuk memanfaatkan fitur Catat Meter di aplikasi PLN Mobile. Langkah ini merupakan upaya PLN untuk membantu pelanggan memantau penggunaan listrik mereka dengan mudah dan transparan.

Manager PLN UP3 Garut, Atikah Dewi Anggreny menyampaikan bahwa aplikasi PLN Mobile adalah wujud nyata komitmen PLN dalam memberikan layanan yang cepat, mudah, dan modern. “Dengan fitur Catat Meter, pelanggan pascabayar dapat mengetahui perkiraan tagihan listrik mereka sekaligus mengontrol pemakaian listrik bulanan secara mandiri,” ujarnya.

Melalui fitur ini, pelanggan pascabayar hanya perlu mencatat angka meteran listrik secara mandiri antara tanggal 23 hingga 27 setiap bulannya. Data tersebut kemudian dikirimkan melalui aplikasi untuk dihitung secara otomatis oleh sistem PLN, sehingga pelanggan mendapatkan estimasi tagihan listrik secara real-time.

“Kami ingin memastikan pelanggan dapat mengelola pemakaian listrik dengan lebih efektif, terutama di masa Nataru yang seringkali disertai lonjakan konsumsi energi listrik. Fitur Catat Meter ini membantu pelanggan memahami dan mengontrol penggunaan mereka secara langsung,” tambah Atikah.

Baca Juga : PLN UP3 Garut Siaga Kelistrikan dan Pantau Keandalan Listrik Dalam Momentum Perayaan Natal 2024

Atikah mengatakan, pelanggan juga tidak perlu khawatir kesulitan melakukan pencatatan meter mandiri melalui fitur tersebut. Karena, langkah-langkah catat meter mandiri melalui aplikasi PLN Mobile sangat mudah, berikut tahapannya:

  1. Buka aplikasi PLN Mobile
  2. Pilih menu Catat Meter
  3. Pilih mulai swacam & foto angka stand meter yang ada di kWh meter
  4. Pilih atau Masukkan ID Pelanggan
  5. Masukan angka stand meter
  6. Kirim dan Lihat Estimasi Tagihan Listrik

“Setelah pelanggan melakukan langkah di atas, maka estimasi biaya tagihan rekening listrik juga akan muncul. Selanjutnya, pembayaran rekening listrik pun bisa dilakukan dengan mudah melalui Aplikasi PLN Mobile pada awal bulan,” tambah Atikah.

Sejak awal tahun 2024, PLN juga menggelar program Gelegar Maksi (Maksimalkan Transaksi) untuk mendorong penggunaan PLN Mobile di kalangan masyarakat. Program ini memberikan kesempatan kepada pelanggan yang aktif menggunakan aplikasi untuk memenangkan hadiah dengan total hingga jutaan rupiah.

Baca Juga : Kolaborasi Dengan Stakeholder, PLN UP3 Garut Energize Coolstorage Untuk Dorong Peningkatan Ekonomi Nelayan di Wilayah Garut Selatan Jelang Nataru

Melalui Gelegar Maksi, pelanggan yang melakukan transaksi di PLN Mobile akan mendapatkan kupon undian berdasarkan aktivitas mereka. Aktivitas yang dimaksud meliputi pembelian token listrik minimal Rp 50.000 dan pembayaran tagihan listrik antara tanggal 1 hingga 10, serta transaksi pasang baru, tambah daya, dan pemasangan sementara.

Tidak hanya itu, pelanggan juga bisa mendapatkan kupon undian melalui transaksi belanja di marketplace PLN Mobile minimal Rp 50.000, pengisian listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), serta penukaran baterai di Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU). Bahkan, transaksi pencatatan meter mandiri (SWACAM) antara tanggal 23 hingga 27 juga dihitung sebagai aktivitas yang berhak mendapatkan kupon.

“Gelegar Maksi adalah bentuk apresiasi kami kepada pelanggan setia yang terus mendukung transformasi digital PLN. Dengan semakin banyak transaksi, peluang memenangkan hadiah akan semakin besar,” jelas Atikah.

Sementara itu, General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jawa Barat, Agung Murdifi mengatakan layanan Catat Meter Mandiri di PLN Mobile ini sudah mengikuti perhitungan yang didasarkan pada 40 jam nyala, baik tarif blok dan rekening minimum sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016.

“Selain bisa mengetahui estimasi tagihan lebih awal, dengan catat meter mandiri, privasi pelanggan juga lebih terjaga, karena petugas PLN tidak perlu masuk ke halaman rumah untuk melakukan pencatatan meter di kWh meter,” ucap Agung.

Baca Juga : Tinjau Pembangunan Jalan, Kades Parappe Ajak Warganya Dukung Pembangunan Desa

“Pelanggan juga akan mendapatkan notifikasi tagihan sebelum jatuh tempo tanggal 20 setiap bulannya, sehingga terhindar dari sanksi pemutusan dan denda akibat keterlambatan pembayaran tagihan listrik,” tutup Agung. (Herna)

source