PERAKNEW.com – Hasil Rapat Pleno Rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Subang tahun 2024 ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang telah menetapkan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2, Reynaldy-Agus Masykur (Religius), sebagai pemenang dalam Pilkada Subang 2024 tersebut atau sebagai Bupati dan Wakil Bupati Subang Periode tahun 2024-2029.
Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara KPU Subang tersebut digelar di Laska Hotel Subang, mulai Selasa (3 Desember 2024), mencatat Paslon nomor urut 02 Reynaldy-Agus (Religius) unggul dan memperoleh 430.725 suara.
Ketua KPU Subang, Abdul Muhyi menyatakan, “Menetapkan hasil Rekapitulasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Subang,” ujarnya pada Rabu, 4 Desember 2024.
Muhyi menyebutkan data bahwa Reynaldy-Agus memperoleh 430.725 suara, mengungguli pasangan Paslon 01 Ruhimat-Aceng Kudus yang meraih 299.809 suara.
Paslon nomor urut 03 Asep Rochman Dimyati-Lina Marliana, mendapatkan 73.210 suara. Muhyi juga menyampaikan, bahwa KPU memberikan waktu tiga hari bagi pihak-pihak yang merasa keberatan atas hasil Pilkada untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga : Kadisdikbud Indramayu Bantah Adanya Perintah Pengembalian Dana Insentif Guru PAUD
Jika dalam waktu tersebut tidak ada gugatan yang terdaftar dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), maka pasangan peraih suara terbanyak akan segera ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Berdasar keputusan KPU Subang ini, Reynaldy-Agus Masykur hampir dapat dipastikan akan menjadi pemimpin baru di Kabupaten Subang, kecuali jika ada keputusan lain dari MK dalam waktu yang ditentukan, “Sesuai aturan, kita memberikan waktu tiga hari ke depan untuk para pihak, jika tidak puas dengan hasil penghitungan Pilkada, menggugat ke MK,” pungkas Ketua KPU Subang. (Red)
source