Pj Bupati Subang Kukuhkan & Tetapkan Perpanjangan Masa Jabatan 243 Kades

Photo of author

PERAKNEW.com – Penjabat (Pj) Bupati Subang Dr. Drs. Imran, M.Si.,MA.Cd kukuhkan dan tetapkan perpanjangan masa jabatan kepala desa se-Kabupaten Subang menjadi 8 tahun.

Pengukuhan dan Penetapan perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut digelar di Aula Pemda Subang, pada Hari Kamis tanggal 27 Juni 2024.

Dari jumlah seluruhnya kepala desa se-Kabupaten Subang, yakni 245, yang ditetapkan perpanjangan masa jabatannya berjumlah 243 dan 2 kepala desa tidak mendapat perpanjang masa jabatan, karena dijabat oleh penjabat sementara (Pjs).

Seperti disampaikan oleh Kadispemdes Subang, Dadan Dwiyana dalam sambutannya menerangkan, bahwa berdasarkan Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 atas perubahan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, pasal 118 huruf b dan c, maka kepala desa yang masih menjabat dengan sisa jabatannya sesuai Undang-undang dimaksud, ditambah masa jabatannya selama 2 tahun, sehingga diperpanjang jadi selama 8 tahun.

Baca Juga : PLN UP3 Garut Melalui Pasukan Elit PDKB Lakukan Pemeliharaan Jaringan Untuk Menjamin Keandalan Pasokan Listrik

Sebagai dasar dilakukannya penetapan perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut, Pj Bupati Subang, Dr. Drs. Imran, M.Si.,MA.Cd., selanjutnya membacakan Surat Keputusan Bupati Subang nomor 400.10.2.2/Kep.399-DPMD/2024 tanggal 19 Juni 2024 tentang penetapan perpanjangan masa jabatan 243 kepala desa di Kabupaten Subang.

Usai mengukuhkan dan menetapkan perpanjangan masa jabatan sebanyak 243 kepala desa tersebut, Pj Bupati Subang, Imran dalam sambutannya secara tegas mengingatkan kepada seluruh kepala desa yang telah di perpanjang masa jabatannya, bahwa bos kepala desa adalah kepala daerah, “Bos bapak ibu kepala desa adalah bupati dan di kecamatan, wakilnya Bupati adalah camat, sehingga yang bisa mengangkat dan memberhentikan kepala desa dari jabatannya adalah bupati,” tegasnya.

Imran juga mengingatkan, “Perencanaan dan penganggaran pemerintah desa harus sinkron dan sinergi dengan pemerintah kabupaten sesuai Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa,” ungkapnya.

Imran juga mengungkapkan, bahwa ia telah kerap mengingatkan, agar seluruh kepala desa se-Kabupaten Subang ini dalam setiap perencanaan dan penganggaran keuangan desa harus sinkron dengan Pemerintah Kabupaten, agar tidak ada permasalahan dikemudian hari, Saya juga selalu mengingatkan kepada Inspektorat Daerah dan Badan Keuangan dan Aset Daerah untuk memfasilitasi memberikan pendampingan dalam mengelola keuangan ditingkat desa, karena Imran tidak mau pada nanti audit dilakukan ditemukan ada permasalahan dalam pengelolaan keuangan ditingkat desa,” ungkapnya tegas.

Baca Juga : Rumah Khitan Damai Sinergi Dengan FMP Jabar Gelar Jum’at Khitan Berkah

Disela itu, Pj Bupati Subang kembali menegaskan kepada para kepala, “Tugas kepala desa adalah menyelenggarakan pemerintahan ditingkat desa, maka terkait keterlibatan kepala desa dalam organisasi seperti Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Subang yang bukanlah bagian dari tugas, karena APDESI bukan organisasi Formal, organisasi Formal adalah Pemerintahan Kabupaten Subang dan Pemerintahan desa,” tegas Imran.

Lanjutnya, bahwa APDESI itu dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, bukan jadi kelompok penentang pemerintahan daerah.

Imran juga tidak menginginkan para kepala desa dalam menjalankan tugasnya terpengaruh dengan tekanan-tekanan dari keluarga atau suami dan atau istri yang jadi anggota atau ketua LSM, karena LSM adalah organisasi non pemerintah.

Pj Bupati Subang ini juga menyatakan tidak goyah dengan isu-isu di luar, karana dirinya merasa telah menjalankan tugas dengan benar dan sesuai aturan.

Baca Juga : Jelang Hari Anak Nasional, YBM PLN Kolaborasi Bersama Srikandi PLN UP3 Garut Salurkan Paket Perlengkapan Sekolah Kepada Siswa Berprestasi di SDN 3 dan SDN 4 Sukagalih

Sementara, acara tersebut dihadiri oleh Sekda Subang, para Asisten Daerah Kabupaten Subang, para camat Se-kabupaten Subang, Kapolres Subang, Dandim Subang, Danyonif 312 Subang, Danlanud Suryadarma Subang dan Kepala Kejari Subang beserta para kepala desa Sekabupaten Subang. (Hendra/ Galang)

source