PERAKNEW.com – Penjabat (Pj) Bupati Subang Dr. Drs. Imran, M.Si.,MA.Cd., meminta kepada seluruh kepala desa se-Kabupaten Subang, agar jangan terpengaruh dengan tekanan-tekanan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam menjalankan tugasnya.
“Saya tidak menginginkan kepala desa se-Kabupaten Subang dalam menjalankan tugasnya jangan mau terpengaruhi dengan tekanan-tekanan dari keluarga atau suami dan atau istri yang jadi anggota atau ketua LSM, karena LSM adalah organisasi non pemerintah,” tegas Pj Bupati Subang disela sambutannya usai mengukuhkan dan menetapkan perpanjangan masa jabatan 243 kepala desa se-Kabupaten Subang di Aula Pemda Subang, pada Hari Kamis, tanggal 27 Juni 2024.
Pj Bupati Subang juga menyatakan, bahwa dirinya tidak goyah dengan isu-isu di luar, karana pihaknya merasa telah menjalankan tugas dengan benar dan sesuai aturan, begitupun kepala desa sudah menjalankan tugas sesuai aturan.
Pj Bupati Subang juga mengingatkan kepada seluruh kepala desa yang telah di perpanjang masa jabatannya, “Bos bapak ibu kepala desa adalah bupati dan di kecamatan, wakilnya Bupati adalah camat, sehingga yang bisa mengangkat dan memberhentikan kepala desa dari jabatannya adalah bupati,” tegasnya.
Imran juga mengingatkan lagi, “Perencanaan dan penganggaran pemerintah desa harus sinkron dan sinergi dengan pemerintah kabupaten sesuai Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa,” ungkapnya.
Baca Juga : Pj Bupati Subang Tegaskan APDESI Subang Bukan Organisasi Formal
Sementara, acara tersebut dihadiri oleh Sekda Subang, para Asisten Daerah Kabupaten Subang, para camat Se-kabupaten Subang, Kapolres Subang, Dandim Subang, Danyonif 312 Subang, Danlanud Suryadarma Subang dan Kepala Kejari Subang beserta para kepala desa Sekabupaten Subang. (Hendra/ Galang)
source