PERAKNEW.com – Para terduga pelaku Pencemaran Nama Baik, yakni saudara Endang Supriadi, S.H., selaku Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Subang, Budi Rahayu dan Data alias Darta memohon maaf kepada Pelapor, yakni saudari Hj Elita Budiati, S.K.M.,M.Si., seorang Anggota DPR-RI Dapil Jawa Barat IX Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) yang juga sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Subang.
Permohonan maaf sekaligus permohonan Restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif ini digelar di Gedung Cyber Bareskrim Mabes Polri yang disaksikan langsung oleh penyidik Unit Cyber Bareskrim Mabes Polri, Tammy Violeta SHJ, pada Hari Selasa, 27 Mei 2025.
Ketiga terduga pelaku Didampingi oleh kuasa hukumnya, yakni Muhammad Irwan Yustiarta, S.H., dalam kesempatan permohonan maaf itu yang menjadi sorotan Netizen pula, karena kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap anggota DPR RI tersebut, sebelumnya sempat mencuat hingga muncul permohonan maaf dari ketiga terduga pelaku ini yang diposting di beberapa Group WhatsApp, Tiktok dan Facebook.
Atas hal ini, Kuasa Hukum Ketiga Terduga Pelaku Pencemaran Nama Baik tersebut, Muhammad Irwan Yustiarta, S.H., menyampaikan rasa penyesalan ketiga orang kliennya itu atas tindakan pencemaran nama baik tersebut, “Ini adalah langkah awal yang baik untuk mencapai perdamaian dan dengan adanya niat baik untuk menerima permohonan maaf dari klien kami ini, saya apresiasi serta hargai yang setinggi-tingginya Yang Mulia Ibu Elita Budiati, baik secara pribadi maupun sebagai Anggota DPR RI dan Ibu Kandung Bupati Subang, Kang Reynaldi Putra Andita,” ujar Irwan.
Sementara itu, Hj Elita Budiati menjelaskan, “Kalau bukan Bang Irwan yang memfasilitasi permohonan maaf ini, kasus ini akan saya lanjut hingga naik menjadi penyidikan, namun sama, saya juga manusia, faham betul mereka ini dimanfaatkan oleh seseorang, ini harus menjadi perhatian dan efek jera, sekarang mari kita bersama-sama membangun Kabupaten Subang lebih maju dan sejahtera, untuk permohonan maaf saya nanti akan bermusyawarah dulu dengan keluarga besar, namun secara pribadi saya memaafkan semuanya,” jelasnya.
Menyikapi permohonan maaf yang disaksikan langsung oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri, Tammy Violeta SHJ ini, tentunya permohonan maaf tersebut bukan berarti dapat menghentikan proses hukumnya, namun proses hukum tetap berjalan, tetapi ada ruang untuk mediasi dan penyelesaian jika kedua belah pihak sepakat berdamai dalam Restorative justice tersebut.
Baca Juga : Program Kemensos RI Operasi Mata Katarak Gratis di Subang
Yang mana Restorative justice adalah pendekatan dalam menyelesaikan tindak pidana yang menekankan pada pemulihan, rekonsiliasi dan perbaikan hubungan yang terganggu akibat tindakan kriminal. Ini melibatkan korban, pelaku dan pihak-pihak terkait dalam proses untuk mencari solusi yang adil dan memulihkan kondisi semula. (Red)
source