PERAKNEW.com – Penyerahan ratusan Sertifikat bidang tanah/bangunan kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) masyarakat pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Wilayah Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat.
Kegiatan tersebut merupakan program pemerintah Tahun Anggaran 2024 yang dinamai Program Lintas Sektor direalisasikan melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perdagangan Perindustrian (DKUPP) dan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Subang.
Adapun penyerahan ratusan sertifikat tersebut dilakukan oleh Pejabat DKUPP dan ATR/BPN Subang di Aula Kantor Pemerintahan Kecamatan Subang, Hari Selasa, 25 Februari 2025.
Jumlah sertifikat yang dibagikan di Kecamatan Subang tersebut, yakni 144 bidang, meliputi beberapa kelurahan, diantaranya Kelurahan Parung sejumlah 74 sertifikat, Kelurahan Soklat 39 sertifikat dan Kelurahan Sukamelang sejumlah 31 sertifikat.
Baca Juga : PLN Jabar Smile Run 2025 Berikan Terang Bagi Rumah dan Mimpi Masyarakat Kurang Mampu di Jabar
Dalam kesempatan itu, Camat Subang dalam sambutannya menyampaikan, bahwa dengan terbitnya sertifikat program ini, dapat menjadi legalitas yang kuat dalam status kepemilikan lahan, dibandingkan hanya memiliki SPPT saja.
Di sisi lain, Sekretaris DKUPP Subang menuturkan, program sertifikat massal khusus Masyarakat pelaku UMKM ini sukses dilaksanakan atas berkat kerjasama antara Kementerian Koperasi dan Kementerian UMKM serta Kementerian ATR/BPN.
Sementara, Kepala Kantor ATR/BPN Subang menyampaikan, bahwa program ini bertujuan agar para pelaku UMKM dapat melakukan tambahan modalnya dengan mengagunkan sertifikat tersebut. Sehingga para pelaku UMKM tidak lagi merasa kesulitan untuk memperoleh tambahan modal, karena sertifikat tersebut bisa diajukan pinjaman tambahan modal.
Baca Juga : Sekda Garut Terima Kunjungan Kerja Walikota Sue Machi
Lanjutnya, diinformasikan bahwa sertifikat itu ada dua macam, yang satu sertifikat berwarna hijau namanya sertifikat analog dan sekarang ada keluaran baru, namanya sertifikat elektronik yang hanya satu lembar saja berwarna coklat dan keduanya mempunyai kesamaan hukum yang legal. (Jajat)
source