Pengacara Sebut Jaksa Tak Cermat Dan Minta Terdakwa SHM Dibebaskan

Photo of author

PERAKNEW.com – Pengadilan Negeri Subang gelar Sidang lanjutan dengan agenda sidang Nota Pembelaan atau Pleidoi dari terdakwa SHM Alias Ncu dalam perkara Pencabulan, pada Selasa 20 Februari 2024.

Seperti biasa, Sidang ini dipimpin oleh Majelis Hakim Mohammad Iqbal, Hakim Anggota Muhamad Hidayatulloh dan Ribka Novita Bontong, Panitera pengganti Frand Ariantha, S.H., dan bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum Finradost, S.H., dan Laxmi Mahavira Nitisari, S.H.

Usai Sidang, Penasehat hukum SHM, Aneng Winengsih kepada Perak menerangkan, bahwa inti dari isi Pleidoi tersebut, banyak sekali dugaan kejanggalan dalam perkara ini, dimulai dari keterangan saksi pada BAP kepolisian yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Aneng juga berharap semoga hakim bisa membebaskan kliennya.

Baca Juga : Warga Lingkungan Koppe Digegerkan Penemuan Bayi Berlumur Darah

Kuasa Hukum 2 SHM, Warsad Romamsyah, S.H., kepada Perak menjelaskan, “Nota pembelaan kami tidak terpisahkan dari Eksepsi pada saat sidang sebelumnya, kejanggalan dalam perkara ini sangat jelas bahwa saksi itu di BAP pihak kepolisian tanggal 20 Juni 2023 setelah satu bulan pelaporan baru terjadi pencabulan,” jelasnya. (Galang)

source