PERAKNEW.com – Masyarakat kecil tidak dapat Jaminan kesehatan Rawat Inap (Ranap) di RSUD Kabupaten Subang, ketika Masyarakat mempunyai tunggakan premi BPJS Mandiri mengenai Program SKM pembebasan Rawat Inap yang dibayar Pemkab Subang, Rabu (15/05/2024).
Inilah yang terjadi ketika salah satu ibu dari pasien seorang anak Yatim warga Pagaden Barat yang mengeluh kepada LSM Forum Masyarakat Peduli Provinsi Jawa Barat (FMP Jabar) dan Komunitas Relawan Subang Ngahiji, dikarenakan mendapat penolakan Program SKM pembebasan biaya Ranap oleh pihak Keuangan RSUD Subang, dikarenakan harus tetap membayar premi sekitar 1,2 juta.
Di sisi lain, bergabung pada program asuransi kesehatan juga belum menjadi solusi, karena kurangnya sumber daya keuangan yang dimiliki masyarakat miskin. Kurangnya pendapatan menyebabkan masyarakat merasa tidak mampu membayar premi asuransi.
Menanggapi masalah ketidaksetaraan kepesertaan jaminan kesehatan antara golongan kaya dan miskin, pemerintah berupa menargetkan masyarakat miskin sebagai sasaran cakupan JKN melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Kebijakan ini sebagaimana tercantum dalam undang-undang nomor 40 tahun 2004, yang disebutkan bahwa fakir miskin terdaftar dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional sebagai peserta PBI.
Baca Juga : Diduga Pendi Meninggal Karena Konflik Galian Tanah Merah di Cikaum
Meski program ini mampu mengurangi kerentanan masyarakat terhadap kemiskinan, pada kenyataannya Pemerintah Kabupaten Subang belum bisa memberikan jaminan kesehatan untuk Bulan Mei 2024 ketika Masyarakat kecil mengajukan KIS (Kartu Indonesia Sehat) ke Dinas Sosial Kabupaten Subang, dengan alasan bahwa untuk kepesertaaan KIS APBD kuotanya sudah penuh. (Apriatna)
source