Para Kades Dua Kecamatan Di Subang Dapat Perpanjangan Masa Jabatan

Photo of author

PERAKNEW.com – Berdasarkan keterangan dari Ketua APDEPSI Kecamatan Tambakdahan, Suhana Toyib, S.E., pada Selasa (28/5/2024), bahwa 9 kepala desa se-Kecamatan Tambakdahan, Kabupaten Subang mendapatkan perpanjangan masa jabatan, yaitu dari masa jabatan enam tahun menjadi delapan tahun.

Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Desa (UU Desa) yang disahkan Presiden Joko Widodo baru-baru ini.

Perjalanan merevisi regulasi masa jabatan kades terbilang panjang. Isunya dimunculkan pada Mei 2022 alias dua tahun lalu. Kemudian menjadi pembicaraan hangat pada awal 2023 setelah sejumlah kepala desa unjuk rasa

Enam bulan berselang, rancangan UU Desa yang baru akhirnya dibahas. Perpanjangan masa jabatan selain Kecamatan Tambakdahan juga Kecamatan Binong 9 kepala desa resmi mendapatkan perpanjangan masa jabatan.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Desa Nanggerang, Muhammad Ali yang mewakili Ketua APDEPSI Kecamatan Binong saat dikonfirmasi Perak.

Baca Juga : Petani Bunga Sedap Malam Merasa Terbantu Adanya TMMD ke-120 Kodim 0611/Garut

“Ini merupakan kabar baik bagi kepala desa di Kabupaten Subang khususnya kecamatan Tambakdahan dan Kecamatan Binong, selanjutnya hanya tinggal nunggu SK dari pemerintah Pusat. Akan tetapi dengan perpanjangan masa jabatan tersebut tentunya akan membawa dampak positif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan tidak ada kata molor dan waktu kerja lebih efektif,” pungkasnya. (Dijah)

source