Panwaslu Tambakdahan Gelar Tes Wawancara Para Calon PTPS

Photo of author

PERAKNEW.com – Dalam rangka menghadapi pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara pada pemilu 2024. Kali ini Panwaslu Kecamatan Tambakdahan, Kabupaten Subang melakukan proses seleksi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Umum tahun 2024 menjadi tahap krusial.

Setelah tahap Verifikasi Administrasi yang telah dilalui, Sabtu 13 Januari 2024, adalah hari pertama Panwaslu Kecamatan Tambakdahan menggelar tahap selanjutnya, yaitu tes wawancara Pengawas TPS di wilayah Kecamatan Tambakdahan.

Ketua Panwaslu Kecamatan Tambakdahan, Ujang Anwar, S.Pd., saat diwawancarai Perak mengatakan, “Terdapat 157 peserta yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi, kemudian mengikuti tahap tes wawancara saat ini dan kita hanya butuh 140 anggota PTPS,” ujarnya.

Baca Juga : Bupati Indramayu Serahkan Bantuan Sosial Hibah Pemberdayaan Masyarakat

Pelaksanaan wawancara berdasakan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 504/KP.01/K1/12/2023 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Penggantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilu 2024.

Panwaslu Tambakdahan Gelar Tes Wawancara Para Calon PTPS1

Dalam wawancara tersebut Pertanyaan yang diajukan mencakup pemahaman terhadap tugas pengawas, penanganan situasi darurat, dan upaya memastikan proses pemungutan suara berlangsung sesuai aturan.

Dengan berfokus pada kualitas calon, Panwaslu Tambakdahan berharap dapat menyeleksi pengawas yang benar-benar memahami dinamika wilayah setempat. Proses seleksi ini merupakan langkah konkret untuk memastikan keberlanjutan integritas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemilihan di Kecamatan Tambakdahan.

Baca Juga : DPD IWO-I KBB Beraudiensi Dengan Kesbangpol KBB

Hasil tes wawancara akan menjadi acuan dalam penentuan siapa saja yang akan ditempatkan di tempat pemungutan suara saat hari pemilihan, “Keberhasilan Panwaslu Tambakdahan dalam menyaring calon pengawas yang berkualitas diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam menjaga kelancaran dan keabsahan proses pemilu di tingkat Desa Hingga Kecamatan,” pungkas Ujang. (Agus Syafari)

source