PERAKNEW.com – Oknum Pengusaha Kuari atau Galian C Tanah Merah berinisial (AK) dengan nama perusahaannya bernama Kuari Ucok, diduga melakukan penyerobotan tanah negara Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan Tebu Pabrik Gula (PG) Rajawali Subang, belum lama ini.
Pasalnya, berdasarkan keterangan dari narasumber kepada PERAKNEW.com dan data yang berhasil dihimpun LSM Forum Masyarakat Peduli Provinsi Jawa Barat (FMP Jabar), bahwa Oknum Pengusaha Kuari Ucok ini diduga kuat telah menjual kandungan Tanah Merah aset negara HGU PG Rajawali tersebut ke Proyek Jalan Tol akses Pelabuhan Patimban, Kabupaten Subang Package 1 dan 2 yang diduga bekerjama dengan Oknum Pengusaha CV Timor Sukses Abadi Am’Elu (TSAA), berinisial (MSE).
Hal itu terbukti, ketika Pelaksana Tugas (PLT) Sekretaris Jenderal (Sekjen) LSM FMP Jabar, Hendra Sunjaya melakukan kroscek ke lokasi Kuari Tanah Merah HGU PG Rajawali itu, yang berlokasi di Dusun Bugel, Desa Gandasari, Kecamatan Cikaum, Kab. Subang, Provinsi Jawa Barat, Jum’at (21/03/25).
Namun, AK dan MSE tidak nampak berada di lokasi, melainkan hanya ada Sopir Truk yang tengah menunggu Truknya diisi Kandungan Tanah Merah Ilegal tersebut menggunakan alat berat Excavator.
Saat dikonfirmasi, Sopir truk tersebut membenarkan, bahwa dirinya akan mengangkut tanah merah itu ke lokasi Proyek Jalan Tol Pelabuhan Patimban Package 1, “Kirim ke Package 1,” singkatnya.
Sementara itu, ketika ditanya soal Surat Jalan Pengiriman kandungan tanahnya itu, Sopir Truk tersebut mengungkapkan, “Surat Jalannya nanti dikasihnya di sana di lokasi Proyek Package 1,” ungkapnya.
Bagaimana tidak, diduga Oknum Kontraktor Proyek Jalan Tol Pelabuhan Patimban Package 1 selaku pembeli Kandungan Tanah Merah ilegal dari aset negara HGU PG Rajawali tersebut, yakni dari pihak PT Dwi Jaya Niaga.
Masih diungkapkan oleh narasumber kepada PERAKNEW.com, bahwa kegiatan bisnis ilegal ini diduga ada keterlibatan Oknum Pegawai PG Rajawali Subang.
Perlu diketahui, diduga Oknum Pengusaha Kuari Tanah Merah ini melancarkan aksi penyerobotan dan menjual kandungan tanah Perkebunan Tebu HGU PT PG Rajawali tersebut, bukan di lokasi itu saja, tapi di Dusun Karangtoman, Desa Mekarsari dan Dusun Pasir Banteng, Desa Pasirmuncang, Kec. Cikaum, Kabupaten Subang juga.
Menyikapi masalah itu, PLT Sekjen FMP Jabar yang biasa disebut Kang Enjoy ini kepada PERAKNEW.com menyatakan, akan menindaklanjutinya ke pihak Management Proyek Tol Pelabuhan Patimban dan PG Rajawali hingga Aparatur Penegak Hukum. (Galang)
source