PERAKNEW.com – PT PLN (Persero) UP3 Garut menghimbau masyarakat untuk tidak bermain layang-layang di dekat jaringan listrik. Sebab, bermain layang-layang di dekat jaringan listrik berpotensi membahayakan orang yang bersangkutan dan masyarakat.
Selain itu, layang-layang yang tersangkut bisa mengganggu pasokan listrik ke masyarakat dan menyebabkan listrik padam.
Manager PLN UP3 Garut, Atikah Dewi Anggreny mengatakan belakangan ini marak orang bermain layang-layang. Ia pun menghimbau masyarakat agar bermain layang-layang di ruang terbuka dan jauh dari jaringan listrik.
“PLN menghimbau masyarakat untuk tidak bermain layang-layang di dekat jaringan listrik, terutama menggunakan tali kawat. Bermain layang-layang dengan tali kawat dapat membahayakan keselamatan dan menyebabkan gangguan pada jaringan listrik,” ujar Atikah.
“Tali layang-layang yang terbuat dari bahan yang dapat menyalurkan listrik dapat menyebabkan pemain layang-layang tersengat listrik. Kemudian, layang-layang yang tersangkut di jaringan listrik dapat mengganggu jaringan listrik sehingga terjadi gangguan padam,” kata Atikah.
PLN meminta kerjasama dan dukungan dari masyarakat untuk dapat mengindahkan himbauan ini, demi keamanan dan kenyamanan serta terjaganya pasokan listrik di Wilayah Kabupaten Garut.
Baca Juga : Berhasil Energize Industri Penggilingan Batu, PLN UP3 Garut Dorong Pertumbuhan Industri Dalam Momentum Nataru
“Diharapkan bermain layangan hendaknya dilakukan di lapangan terbuka, jauh dari jaringan listrik karena di samping dapat mengganggu pasokan listrik juga berpotensi besar membahayakan keselamatan warga. Benang layang-layang dari kawat atau benang basah dapat menjadi penghantar listrik,” ungkapnya.
Mengacu Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 18 Tahun 2017 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan disebutkan pada Pasal 13 bahwa setiap orang dilarang bermain layangan menggunakan tali dari bahan metal, logam, kawat dan sejenisnya.
Kemudian pada Pasal 30 disebutkan bahwa setiap orang yang melanggar ketentutan Pasal 13 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.
“Kami harapkan kerja sama dari semua pihak untuk menjaga keamanan jaringan listrik khususnya di jalur distribusi dengan tidak bermain layang-layang sehingga pasokan listrik kepada pelanggan tetap aman,” tambah Atikah.
Sementara itu General Manager PLN UID Jabar, Agung Murdifi mengungkapkan bahwa PLN terus berupaya menekan gangguan pada sistem kelistrikan akibat layang-layang.
Baca Juga : Kadisnakertrans Subang: Kelebihan Jam Kerja Tak Dibayar Dapat Dipidana!
“Kami memahami hobi masyarakat dalam bermain layang-layang, meski demikian dihimbau agar melakukan di tempat yang tepat serta tidak membahayakan bagi pemain maupun jaringan tenaga listrik, sehingga tidak mengganggu kepentingan umum dan membahayakan masyarakat,” tutup Agung. (Herna)
source