MK Tolak Gugatan PSI Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Photo of author

PERAKNEW.com – Sidang putusan uji materil Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia minimal calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) di ruang sidang pleno, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (16/10/2023) seperti dikutip CNN Indonesia.

Pasal yang digugat mengatur soal batas usia minimal capres-cawapres, yakni 40 tahun dan tidak mengatur batas usia maksimal capres-cawapres dan terdapat sejumlah perkara soal usia capres-cawapres akan diputus pada sidang tersebut.

Perkara pertama, yaitu, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) diwakili Giring Ganesha Djumaryo, Dea Tunggaesti, Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom. Para pemohon memilih Michael, Francine Widjojo dan kawan-kawan sebagai kuasa hukum.

Baca Juga : LSM IK Bersama FMP Jabar Ancam Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Pasekan

Permohonan ini diterima MK pada 9 Maret 2023, Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun sebagaimana pernah diatur Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008 dan Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, “Amar putusan. Mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” demikian disampaikan Ketua MK, Anwar Usman.

Dalam pembacaan putusan Hakim MK, Arief Hidayat merunut pembentukan UUD 1945 soal syarat usia capres/cawapres, dalam runutan itu dimasukan sebagai ranah kebijakan pembuat UU. Namun, terdapat pendapat berbeda oleh Hakim Anggota, Suhartoyo dan Hakim Anggota, Guntur Hamzah.

Selain PSI, masih ada lima perkara gugatan antara lain perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda diwakili Ketua Umum, Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen, Yohanna Murtika sebagai pemohon. Lalu, Desmihardi dan M Malik Ibrohim sebagai kuasa hukum.

Baca Juga : Arsan Latif Inventarisir Data Stunting Hingga Tingkat Kecamatan

Permohonan ini diterima MK pada 2 Mei 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. (Red/Net)

source