PERAKNEW.com – Miris, Sembilan Aktivis asal Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat yang mengatasnamakan dirinya sebagai Tim Satuan Tugas Pemburu Mafia Tanah LSM Forum Masyarakat Peduli Provinsi Jawa Barat (FMP Jabar) telah berkali-kali menggelar berbagai aksi unjuk rasa untuk menuntut penegakan supremasi hukum pada Aparat Penegak Hukum di negeri ini, hingga saat ini harus melakukan Aksi Jalan Kaki dari Subang ke Jakarta, dengan tujuan ke Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Aksi Jalan Kaki Subang-Jakarta kali ini merupakan Aksi Jalan Kaki Jilid 3 dengan menempuh perjalanan selama 5 hari, mulai star pada Hari Sabtu tanggal 3 Mei 2025 dari Posko Pusat FMP Jabar di Jalan Palabuan Kelurahan Sukamelang Kecamatan/Kabupaten Subang dan sampai di Jakarta, tepatnya di depan Gedung DPR RI pada Hari Rabu, 7 Mei 2025.
Dalam aksinya itu, mereka mendesak DPR RI agar memanggil Jaksa Agung Republik Indonesia untuk melaksanakan penegakan supremasi hukum secara profesional dan proporsional.
Seperti disampaikan oleh Penanggungjawab Aksi Jalan Kaki Subang-Jakarta Jilid 3 itu, sekaligus sebagai Ketua Umum FMP Jabar, Asep Sumarna Toha alias Abah Betmen menyatakan, bahwa pihaknya sudah melaporkan juga kasus Mafia Tanah dan Laut Subang ini ke Komisi III DPR RI, “Hari ini kita berada di DPR RI, kami melaksanakan aksi jalan kaki dari Subang ke Jakarta selama lima hari. Ada apa dengan kegiatan kami?/ Yang pertama kita sudah melaporkan juga ke Komisi III DPR RI terkait dengan Mafia Tanah, sampai hari ini kita belum pernah di undang oleh DPR RI dan sampai saat ini juga Kejaksaan Agung belum ada tindak lanjut, meskipun 500 Sertifikat bidang laut dan darat sudah di batalkan, tapi ada tindak pidana yang belum di selesaikan. Salah satunya ada pemalsuan tanda tangan, pemalsuan data. Kenapa pemalsuan data? Karena ini program presiden, tidak nyampe ke masyarakat setempat, ini di kuasai oleh mafia tanah,” ungkapnya.
Lanjut Abah Betmen, “Hari ini kita mendesak DPR RI agar memanggil Jaksa Agung untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional. Kami sudah di periksa oleh Jamintel (Jaksa Agung Muda Bidang Intelejen) pada Kejaksaan Agung RI dan juga oleh Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kenapa di Jamwas? Karena diduga ada Oknum Jamintel yang bermain dan ada dugaan Oknum Kepala Kejaksaan Negeri Subang bersama Kepala Seksi Pidana Khususnya yang bermain. Kenapa bermain? Di Subang sudah naik tahap Sidik, tapi dihilangkan. Maka, kita lanjut di Kejagung, tapi di Kejagung juga tidak jelas, makanya kita melaporkan ke DPR RI,” tegasnya.
Baca Juga : Pemkab Polman Gelar Sosialisasi Anti Pungli & Gratifikasi
Namun, sesampainya di depan Gedung DPR RI tersebut, mereka sempat dihadang oleh hampir seratus personil anggota polisi dan tidak diperbolehkan menyampaikan aspirasinya di depan gedung rakyat itu, apalagi untuk dipersilahkan masuk, dengan alasan sedang ada tamu negara.
Abah Betmen bersama kawan-kawan terlihat nampak kecewa bercampur kesal, karena jauh-jauh dari Kabupaten Subang berjalan kaki membutuhkan waktu hingga lima hari berharap besar bisa bertemu dengan wakil rakyat nya, namun malah dihadang seperti teroris. Padahal, gedung DPR RI adalah gedung rakyat yang notabene adalah milik rakyat, bukan milik tamu negara, “Sebenarnya yang mulia itu tamu negara atau rakyat?” tandasnya bertanya-tanya dengan kondisi wakil rakyatnya itu.
Seperti diberitakan Perak sebelumnya, DPRD Provinsi Jawa Barat Sepakat dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk mereview dan mendalami terkait dugaan tindak pidana penerbitan Sertifikat Hak Milik Laut dengan modus program Tanah Obyek Reforma Agraria pada tahun 2021 Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jabar, Ono Surono, S.T., kepada Perak usai memimpin Rapat Kerja dalam rangka menindaklanjuti kasus Mafia Laut dan Tanah tersebut, di Ruang Rapat Komisi I DPRD Provinsi Jabar, di Jalan Diponegoro Nomor 27 Bandung, pada Hari Kamis tanggal 27 Februari 2025.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jabar ini juga menerangkan, bahwa semua pihak yang hadir dalam rapat kerja itu berkomitmen akan melakukan tindakan penarikan sebanyak 495 Sertifikat Laut dan Tanah Timbul di Subang yang sudah dibatalkan oleh Kanwil ATR BPN Provinsi Jawa Barat tersebut dan berharap kepada masyarakat yang dirugikan karena dicatut namanya pada kasus Sertipikat Laut ini agar segera melaporkan ke pihak kepolisian.
Rapat kerja tersebut dihadiri oleh sejumlah mitra perangkat kerja terkait, yakni pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jabar, Kepala Polres Subang, Kejati Jabar, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jabar, Kepala Kantor ATR/BPN Subang, Kepala Kantor Wilayah Perhutani Jabar, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jabar dan Ketua Umum LSM Forum Masyarakat Peduli (FMP) Jabar beserta Tim Satgas Pemburu Mafia Tanah FMP Jabar.
Baca Juga : Kajari Polman Akan Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI
Selain ke DPR RI, pada Aksi Jalan Kaki Jilid 3 ini, Tim Satgas Pemburu Mafia Laut dan Tanah FMP Jabar juga mendatangi Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. (Hendra/Galang)
source