Mafia Tanah Diduga Curi Data, Palsukan Tandatangan dan Gelapkan Sertifikat

Photo of author

PERAKNEW.com – Soal Kasus Mafia Tanah pada program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) tahun 2021 di Desa Patimban faktanya semakin jelas dan terang benderang terungkap atas dugaan modus operandi Pencurian data dan Memalsukan Tandatangan serta Menggelapkan Sertifikat Warga Penerima Manfaat Bantuan Hibah Tanah dari Presiden Jokowi tersebut.

Hal itu didapat berdasarkan hasil investigasi dan konfirmasi Tim Satgas Pemburu Mafia Tanah Forum Masyarakat Peduli Jawa Barat (FMP Jabar) kepada para penerima manfaat Program TORA tersebut secara Dor to Dor ke rumahnya masing-masing di Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, pada Hari Minggu 24 September 2023.

Sejumlah warga penerima manfaat Program TORA tersebut, menyatakan tidak pernah diberi tahu baik oleh pihak Pemdes Patimban ataupun pihak lainnya, sehingga merasa kaget tiba-tiba namanya terdaftar sebagai penerima manfaat program TORA tahun 2021 tersebut.

Mereka menerangkan juga, bahwa jangankan menggarap tanahnya, sertifikatnyapun mereka tidak menerima dan mengaku tidak pernah menandatangani berkas tanah apapun dari pihak Pemerintah Desa Patimban.

Baca Juga : Aneh! Puluhan Aparat Desa Sukamandijaya Miliki Lahan TORA di Patimban

Bahkan, beberapa dari mereka juga menerangkan, bahwa sempat dipintai KTP untuk daftar sebagai penerima manfaat Program TORA itu oleh salah seorang saudaranya yang tak lain adalah terduga Mafia Tanah Patimban dimaksud. Namun hanya atas nama saja, sertifikat dan tanahnya dikuasai oleh saudaranya tersebut.

Mafia Tanah Diduga Curi Data, Palsukan Tandatangan dan Gelapkan Sertifikat1

Seperti telah diberitakan Perak sebelumnya, Ketua Umum Ketum FMP Jabar, Asep Sumarna Toha alias Abah Betmen memenuhi undangan Jaksa Penyidik Subdit C Jamintel Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) untuk memberikan keterangan seputar Kasus Mafia Tanah Patimban tersebut sebagai pelapor pada Senin 17 Juli 2023 di Lantai 12 Ruang Subdit C Jamintel Kejagung RI.

Kepala Seksi Jaksa Muda Intelijen (Kasie Jamintel) pada Kejagung RI, Bas Faomasi Jaya Laila, S.H.,M.H., yang didampingi Jaksa pada Bidang Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung RI, Henry Yulianto, S.H.,M.H., beserta jajarannya kepada Ketua Umum FMP Jabar, Abah Betmen dan Tim Pemburu Mafia Tanah FMP Jabar saat melakukan audiensi di Ruang Rapat Puspenkum Kejagung RI, Jum’at 23 Juni 2023 lalu menyatakan bahwa dalam hal penanganan kasus Mafia Tanah Patimban tersebut jadi skala prioritasnya, karena berpotensi kerugian negaranya mencapai Rp 1 Triliun lebih.

Baca Juga : Polres Subang Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Perusakaan Mobil Melibatkan Oknum Pimpinan DPRD Subang

Tim Jaksa Penyidik Kejagung juga sudah turun ke Kabupaten Subang untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi Kasus Mafia Tanah Patimban ini yang difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Subang, Akhmad Adi Sugiarto, S.H.,M.H., melalui WhatsAppnya kepada Perak, “ Ya benar Tim Jaksa Penyidik Kejagung datang ke Kantor Kejari Subang untuk melakukan penyelidikan dan pemanggilan para saksi terkait kasus Mafia Tanah Patimban selama beberapa hari dan Kejari Subang hanya memfasilitasi saja,”

Selain itu, berdasarkan data dan informasi yang berhasil dihimpun Perak menyebutkan, bahwa Kepala Desa Sukamandijaya Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, HE bersama Suaminya yakni HW diduga memanipulasi Data program TORA tersebut.

Seperti diketahui bahwa para kroni HE dan HW yang diatasnamakan dalam program TORA tahun 2021 tersebut, semuanya asli warga Desa Sukamandijaya, melainkan bukan masyarakat adat Desa Patimban.

Baca Juga : Soal Dugaan Korupsi Pekerjaan DAK Fisik 2022, Oknum Disdikbud Indramayu dan Kontraktor Diduga Kongkalikong

Menyikapi masalah ini, Kades Sukamandijaya, HE saat dikonfirmasi di kantornya membantah tudingan tersebut dan mengarahkan agar Perak langsung mewawancarai suaminya. Namun ketika HW yakni suami dari Kades Sukamandijaya tersebut hendak diwawancarai Perak, terkesan enggan berkomentar dan malah mengerahkan preman yang diduga dibayar olehnya untuk menghalang-halangi tugas Perak dalam melakukan peliputan kasus Mafia Tanah Patimban itu. (Hendra/Galang)

source