KPU Polman Diduga Korupsi Anggaran Alat Peraga Kampanye Pilkada 2024

Photo of author

PERAKNEW.com – Pemasangan alat peraga kampanye Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Polman yang tersebar di 16 Kecamatan diduga tidak sesuai standar tekhnis yang dibuat oleh KPU Polman.

Dari Hasil investigasi yang dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pengawasan Birokrasi Politik Nusantara (LPBPN) dan Lembaga Kajian Pengawasan Anggaran (LKPA) Polman di lapangan, ditemukan balok yang digunakan oleh KPU Polman untuk pemasangan baliho Cabup dan Cawabup Polman periode 2024-2029 menggunakan balok berukuran 4 x 4 dengan kualitas kayu paling rendah.

Ketua LPBPN mengungkapkan, bahwa fakta di lapangan balok yang digunakan adalah balok yang mudah rapuh, sehingga banyak yang mudah patah, seharusnya KPU mengembalikan anggaran penggunaan belanja pemasangan alat peraga tersebut, karena kualitasnya sangat jelek.

“Di lapangan, kami temukan banyak yang patah, ada banyak kulit kayu yang seharusnya itu tidak dipake dan berbicara mutu biasa ada tiga kelas, sehingga kami menyurat ke KPU kaitannya dengan alat peraga yang harus dipastikan spesifikasinya,” jelas H. Yusuf.

Lanjutnya, “Ukuran balok yang digunakan pada pemasangan alat peraga itu balok 4 Cm, sehingga rekanan yang ditunjuk ini juga dipertanyakan apakah memiliki izin industri atau tidak, karena banyak alat peraga yang tumbang, rusak, patah itu tidak dilakukan pemeliharaan ini bukti yang di temukan, sehingga KPU harus bertanggungjawab,” beber H. Yusuf.

Baca Juga : Pj Bupati Subang Gelar Upacara Pemakaman Alm Albi Siswa SDN Jayamukti Korban Bullying

Ia mengaku sudah bersurat ke KPU terkait permintaan spesifikasi material balok alat peraga se-Kabupaten Polman yang telah dipasang, namun belum ada tanggapan dari KPU.

Sehingga LPBPN akan melaporkan KPU Polman ke Aparat Penegak Hukum (APH) dalam dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan alat peraga, “Kami akan melaporkan KPU karena diduga melakukan tindak pidana korupsi berkaitan alat peraga,” jelas H. Yusuf (26/11/24).

Sementara itu, Ketua LKPA Polman memiliki catatan tersendiri terkait alat peraga milik KPU Polman, ia menduga jumlah alat peraga yang seharusnya dipasang di semua titik yang ditentukan tidak sesuai dengan data yang dibuat oleh KPU Polman, “Ada titik yang kami datangi di dalam data yang diberikan KPU terkait sebaran alat peraga tetapi di titik yang dimaksud tidak ditemukan alat peraga tersebut,” ujar Zubair.

Saat dikonfirmasi melalui telepon, Sekertaris KPU Polman, Baharuddin enggan menanggapi hal tersebut, ia menyampaikan, “Saya tidak bisa menjawab terkait masalah APK, tanya komisioner saja, pak Andi (Andi Rannu),” ucapnya.

Komisioner KPU Polman, Andi Rannu pun enggan menanggapi hal itu, ia mengarahkan ke Ketua KPU Polman, “Kalau itu, kami tetap melalui satu pintu, ketua untuk semua komentarnya,” ucapnya via telepon.

Baca Juga : Soal Realisasi Anggaran KLB DBD, DPRD Polman Gelar RDP

Namun, ketika ditemui beberapa wartawan di ruangannya, Sekretaris KPU Polman mengatakan, “Harus ada barang bukti di lapangan, kalau ada barangnya di situ, ada beberapa saksi,” ujar Baharuddin. (Sbr)

source