PERAKNEW.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur (Lamtim) baru menerima Rp3,4 Miliar dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 dari pemerintah kabupaten setempat.
Merujuk Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bahwa dana hibah 2023 sebesar 40 persen, seharusnya KPU Lampung Timur menerima Rp16 miliar.
“Yang baru ditransfer Pemkab (Lampung Timur) Rp3,4 miliar. Berarti Pemkab masih kurang Rp12,6 miliar,” ungkap Sekretaris KPU Lampung Timur Wynda Titra Agustina, Rabu (14/2/2024).
Wynda menjelaskan, dana Rp3,4 miliar yang sudah masuk ke rekening hibah KPU belum digunakan untuk kegiatan apapun, “Masih ada di rekening dalam bentuk rekening tanpa bunga Bank,” kata Wynda.
Dia juga mengatakan bahwa KPU sudah menerima PKPU untuk Pilkada, “Mungkin dalam waktu dekat ini sudah masuk tahapan Pilkada,” imbuhnya.
Diketahui, SE Mendagri nomor: 900.1.9.1/5252/SJ tanggal 29 September 2023 tentang pendanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024, pemerintah daerah wajib menganggarkan 40 persen APBD 2023 dan 60 persen APBD 2024 dana hibah untuk Pilkada.
Baca Juga : PPS Kelurahan Cigugur Tengah Selenggarakan Pemilu
Alokasi 40 persen dana hibah 2023 wajib dibayarkan paling lambat 10 November 2023. Jika hingga batas waktu yang ditentukan, pemda belum memberikan dana hibah tersebut, Kemendagri mengancam tidak akan memberikan nomor registrasi anggaran 2024. (Wanda)
source