Kontroversi Rencana Proyek Teras Sriwijaya Cimahi, Pembangunan Diatas Sungai Harus Ada Ijin Menteri

Photo of author

PERAKNEW.com – Terkait rencana Wakil Wali Kota Cimahi, Adithya Yudistira yang akan merealisasikan Proyek Pembangunan Teras Sriwijaya untuk revitalisasi Tempat para Pedagang Kaki Lima (PKL) Berlantai Kaca di atas Saluran Sungai Cimahi menuai sorotan negatif, belum lama ini.

Kepala Bidang yang menangani Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWSC) pada Dinas Pemakaman dan Pertamanan Kota Cimahi, Sambas menyatakan, “Mungkin kata menteri apa ga ada tempat lain, sampai harus ngebangun diatas sungai, kalaupun dipaksakan akan dibangun, harus ijin menteri, rasanya akan sulit diijinkan, kemungkinan jawabannya seperti diatas,” ungkap Sambas di kantornya kepada Perak, pada Rabu, 23 April 2025.

Sementara itu, di waktu yang sama, Anggota Komisi 3 DPRD Kota Cimahi, Warman melalui Handphonenya kepada Perak mengungkapkan, “Sampai saat ini belum ada aturan yang mengijinkan secara langsung pembangunan diatas sungai, kecuali untuk jembatan, pemanfaatan Sumber Daya Air (SDA). Kalaupun ada yang luar biasa, mungkin harus minta ijin ke Menteri,” ungkapnya (23 April 2025).

Lebih mirisnya lagi ditegaskan oleh Warga Cimahi Tengah, sebut saja Deni (bukan nama sebenarnya), bahwa untuk figur seorang pejabat publik kalau ingin berbicara mengungkapkan sesuatu rencana, walaupun bertujuan baik, yah mbo disaring dulu, dipikirkan matang, jangan sampai menimbulkan kontroversi di kalangan warganya.

Lanjutnya, “Menjadi pemimpin itu tidak mudah, tapi itulah konsekuensi dari pilihan kita saat kita mau dan bersedia menjadi pemimpin, segala sesuatu harus dipikirkan matang,” tegasnya.

Baca Juga : Tarif Listrik Tidak Naik, PLN Garut Dorong Masyarakat Gunakan Fitur Catat Meter di Aplikasi PLN Mobile Untuk Pantau Penggunaan Listrik

Atas hal itu Deni mengajak seluruh masyarakat untuk bisa mengawasi mulai dari perencanaan sampai dilaksanakannya seluruh pembangunan yang ada di Cimahi, supaya berjalan di alur yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku untuk bisa mencegah hal-hal diluar alur. (Harold)

source