PERAKNEW.com – Secara regulasi sudah jelas bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) yang mengatur tentang bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan adalah UU RI Nomor 24 Tahun 2009.
Di dalam undang-undang tersebut diterangkan secara spesifik aturan pemasangan bendera merah putih dan ada juga larangan pemasangan bendera merah putih serta denda baik pidana kurungan maupun pidana denda administrasi (keuangan).
Namun berdasarkan hasil pantauan liputan awak media pada Selasa (5/11/2024) tepatnya di depan Pasar ber SNI Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, yang notabene dikelola oleh seorang ASN Eselon 4 dengan jabatan Kepala UPTD Pasar dan ada beberapa ASN di dalamnya.
Baca Juga : DPRD Rekomendasikan PJ Bupati Subang Copot Jabatan Kalak BPBD
Diduga para ASN di UPTD Pasar itu tidak memahami regulasi terkait dengan bendera merah putih tersebut. Faktanya, bendera merah putih yang kondisinya sudah lusuh dan sobek masih dikibarkan di atas Tiang Bendera yang berdiri kokoh di depan pasar itu.
Saat hendak diwawancarai, Kepala UPTD Pasar Ber SNI Leles tidak ada di kantornya. Sementara, Kasubag UPTD Pasar Ber SNI Leles didampingi salah satu stafnya di ruang kerjanya yang berada di lantai 2 Pasar itu menjelaskan, bahwa kejadian tersebut merupakan kelalaian pihaknya, karena tidak mengontrol dan memperhatikan kondisi bendera merah putih yang dikibarkan di depan kantornya.
“Mutlak ini kesalahan kami pak, saya ucapkan terimakasih kepada rekan awak media yang telah memberikan kritik dan saran serta input juga informasi terkait keberadaan bendera merah putih yang dikibarkan di depan kantor UPTD pasar kondisinya sudah tidak layak untuk dikibarkan,” ucap Kasubag Pasar Leles.
Baca Juga : Soal Dugaan Korupsi ADD & DD, Puluhan Kades Polman Diperiksa Inspektorat
Lanjutnya, “Ini sangat positif bagi kami yang sudah mengabaikan keberadaan bendera merah putih yang ada di depan kantor kami, kedepannya kami akan lebih intens dalam menjaga dan menjalankan protokoler menaikan dan menurunkan bendera merah putih di kantor UPTD pasar Leles,” pungkasnya. (Herna/Prangga)
source