PERAKNEW.com – Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli Provinsi Jawa Barat (FMP Jabar), Abah Betmen mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh Agraria Tata dan Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Subang yang akan membatalkan seluruh Sertifikat lahan Program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) tahun 2021 sebanyak 500 bidang atau 900 hektar, namun hal itu tidak menghentikan proses hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Untuk itu, Ketua Umum FMP Jabar berharap Kejaksaan Agung Republik Indonesia tetap profesional dan proporsional untuk menindak tegas siapapun yg terlibat di dalam Kasus Mafia Tanah Patimban ini hingga ke akar-akarnya.
Sementara, dirinya juga mendesak agar Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera menangkap dan Penjarakan para pelaku Mafia Tanah Patimban tersebut, karena mereka sudah berhianat terhadap program Presiden Republik Indonesia, “Ini tidak main-main, karena menyangkut Kepala Negara Republik Indonesia yang sudah dihianati Mafia Tanah Patimban tersebut,” tegas Abah Betmen di Posko Pusat FMP Jabar, di Jalan Palabuan, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan/Kabupaten Subang, pada Kamis, 9 November 2023.
Seperti diketahui, bahwa menurut Kepala Seksi P2 ATR/BPN Subang, Hengky Sipayung terkait persoalan hukum Mafia Tanah Patimban ini membuatnya pusing, “Apabila terjadi pembatalan sebanyak 500 bidang sertifikat TORA 2021 ini, dikhawatirkan akan timbul masalah baru gejolak masyarakat yang merasa dirugikan dan saya pusing menjelaskannya,” ujarnya.
Baca Juga : Puluhan Siswa SMP Di Subang Didapati Pesta Miras Digiring Polisi
Hengky juga mengaku sudah diperiksa oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan tidak memungkiri bahwa dalam pelaksanaan program TORA tersebut ditemukan ada perbuatan melanggar hukum atau cacat hukum administratif, seperti objek dan subyek yang tidak sesuai sehingga sertifikat TORA 2021 Subang ini bisa dibatalkan, sehingga mengenai Anggaran Negaranya, rencana kami akan patungan untuk dikembalikan lagi kepada kas Negara,” kata Sipayung. (Red)
source